AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku berharap BPKP Perwakilan Maluku secepatnya merampungkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Mereka berharap segera mene­rima hasil audit, sehingga kasus repo obligasi yang sudah lama di tahap penyidikan bisa dituntas­kan. “Tentu kita berharap seperti itu,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (10/12).

Sapulette berharap auditnya segera selesai dalam waktu dekat. Namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melaku­kan audit.

“Tapi auditor mempunyai me­kanisme dan SOP sendiri dan itu kita hargai,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, penyi­dik terus melakukan koordinasi dengan auditor terkaiy audit ke­rugian dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

Baca Juga: Umar: Kades Korupsi Dana Desa Cukup Banyak

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sebelumnya, Kepala BPKP Per­wakilan Maluku Rizal Suhaili me­ngatakan, audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi segera rampung.

“Sementara diaudit. Auditnya hampir rampung,” kata Rizal saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).

Dia memastikan, audit selesai kasus repo obligasi Bank Maluku selesai tahun ini.

Sebelumnya, Humas BPKP Ma­luku Aska Wibianto juga menyam­paikan hal yang sama. “Kasus Repo Saham sedang dilakukan audit perhi­tungan kerugian negara,” kata Hu­mas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).

Audit perhitungan kerugian ne­gara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.

Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah keku­rangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekura­ngan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.

Jalan Ditempat

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advi­sindo (AAA) Securitas jalan tempat.

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai ter­sangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dika­rena­kan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila su­dah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keua­ngan negara, yang dihitung oleh lem­baga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (S-49)