AMBON, Siwalimanews – Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh mengaku, Raja Porto Marthen Nanlohy yang melakukan pencairan dana desa tahun 2015-2017.

Pengakuan Saleh tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi ADD-DD Porto di Pengadilan Ne­geri Ambon, Selasa (8/12).

Saksi mengatakan, pencai­ran ADD dan DD dilakukan Raja Porto Marthen Nanlohy dan bendahara desa dan uang yang dicairkan dilaku­kan secara bertahap.

“Raja dan bendahara yang cairkan uang,” kata Hasni.

Saksi menyebutkan, ang­garan-anggaran yang dicairkan dalam dana desa negeri tersebut.

Baca Juga: Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Divonis 1,6 Tahun Bui

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Ahmad Namakul mengatakan, laporan per­tanggungjawaban harus dilengkapi bukti yang sah dan memadai.

“Itu tugasnya bendahara negeri dan sekertaris,” ujarnya.

Dia mengatakan, raja punya oto­ritas mengatur uang. Semua uang bisa dicairkan kalau ada tandatangan raja.

Dia menambahkan, raja harusnya mengontrol dan mengendalikan seluruh aktivitas lalu dilakukan pelaksana. “Karena mereka wajib menyampaikan laporan ke kepala desa. Jadi kepala desa wajib berta­nggung jawab,” ujarnya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ardi membeberkan Nanlohy melakukan perbuatan melawan hu­kum terhadap pengelolaan keua­ngan Negeri Porto Tahun 2015 hingga 2017 secara tidak benar dan akuntabel.

Jaksa menyebut, modus yang di­gunakan Nanlohy adalah manipulasi volume maupun harga bahan, s­e­hingga antara nilai harga riil yang dialokasikan secara nyata di lapa­ngan tidak sama dalam laporan pertanggung jawaban.

Nanlohy diangkat menjadi raja tanggal 30 November 2017 bersama Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa. Ketiganya telah memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hingga Rp 328 juta.

Jaksa lalu membidik Nanlohy dengan pasal tindak pidana korupsi. Nanlohy didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD se­besar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya, pembangunan jalan setapak, pem­bangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu. (S-49)