AMBON, Siwalimanews – Hasil audit BPKP Ma­luku menemukan ke­rugian negara Rp 6 miliar dalam pembelian lahan untuk pemba­ngu­nan PLTG di Desa Sawa, Namlea, Kabu­paten Buru.

Nilai kerugian ini sama dengan yang dite­mukan BPKP saat se­belumnya melakukan audit.

“Hasil audit sama dengan nilai kerugian sebelumnya, yakni Rp 6 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Rabu (8/12).

Namun Sapulette tidak menjelas­kan lebih lanjut terkait hasil audit tersebut. Termasuk ketika ditanya­kan item apa saja yang digunakan auditor dalam audit kali ini. Dia mengaku, belum mendapatkan informasi dari penyidik soal hal itu.

“Saya sendiri belum melihat la­poran hasil auditnya, karena Kasi Dik masih di luar daerah, tetapi in­formasi dari penyidik nilai kerugi­annya sama seperti awal, “ ujarnya.

Baca Juga: Permintaan Mahar dan Ketidaknetralan Sekda SBT Harus Diusut

Sebelumnya Kepala BPKP Per­wakilan Maluku, Rizal Suhaili me­ngaku, audit kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea sudah dirampungkan. “Auditnya sudah rampung,” jelas Rizal Suhaili kepada Siwalima di Kantor Gu­bernur Maluku, Rabu (2/12).

Ketika ditanyakan berapa besar kerugian negara kasus korupsi pem­belian lahan PLTG Namlea tersebut, Rizal menolak berkomentar. “Nanti, nanti,” katanya.

Lanjut Rizal, hasil audit tersebut akan diserahkan ke tim penyidik kejaksaan. “Nanti akan diserahkan,” kata Rizal.

Hasil audit kerugian negara dibutuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya seba­gai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permo­honan praperadilan dan menggu­gur­kan status tersangkanya. Pasca Tana­ya bebas, penyidik Kejati Malu­ku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyi­dikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)