AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon telah melaporkan PT. Mardika Perkasa Permai ke Kejaksaan Negeri Ambon. karena tidak menyetor retribusi parkir.

Perusahaan tersebut juga telah dipanggil pihak kejaksaan untuk mediasi awal.

  1. MPP adalah perusahaan yang me­ngelola parkir di kawasan Mar­dika. dilaporkan lantaran tidak mau menyetor retribusi parkir sejak bebe­rapa bulan terakhir nilai mencapai 800 juta lebih.

“Jadi terkait dengan tunggakan setoran parkir di Mardika oleh Dinas Perhubungan MoU kerjasama de­ngan Kejaksaan, sehingga kemudian oleh Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan resmi ke peru­sahaan itu, dan Selasa kemarin pertemuan, dan hasil pertemuan itu, pihak peru­sahaan bersedia dalam pekan de­pan, akan menyetor retribusi itu. Jadi jaksa sebagai pengacara Negara masih mediasi dari sisi perdata, untuk diselesaikan pembayarannya,” Ungkap Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (4/6)

Menurutnya, sebelumnya masih berada diangka Rp 665 juta, jika dihitung hingga Mei ini maka berkisar 800 jutaan.

“Jika itu tidak diselesaikan maka  jaksa pasti mengeluarkan reko­mendasi kepada Dinas Perhubu­ngan untuk menindaklanjuti dari sisi pidana,”tandasnya.

Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Ungkap Penembak Misterius di Saparua

Kata dia, beberapa kali rapat terkait retribusi tersebut telah dilakukan bersama pihak perusahaan dan Dishub Kota Ambon di DPRD Kota Ambon.

Lanjutnya, dalam rapat tersebut terungkap bahwa pihak perusahaan dilema lantaran Pemerintah Provinsi Maluku juga meminta jatah 20 persen dari retribusi parkir tersebut. Alasannya, kawasan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi.

Padahal, dalam pelaksanaan pengelolaannya, PT. MPP sebelumnya melakukan penandatanganan kontrak dengan Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Bahkan dalam rapat terakhir dengan komisi III DPRD Kota Ambon beberapa waktu lalu, telah direkomendasikan, jika retribusi tersebut tidak disetor ke Pemkot Ambon, maka akan diproses hukum.

Penegasan itu juga telah disampaikan ke penjabat Walikota Ambon, dalam paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Ambon TA 2022, yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon

Namun hal itupun tidak men­-jadi ketakutan bagi perusahaan tersebut, hingga akhirnya, Pemkot resmi melaporkan persoalan dimaksud. (S-25)