AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis terdakwa pengedar narkoba, Korneles Pisarahu (37), lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri  Ambon, Rabu (17/6).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ester Wattimury menuntutnya tujuh tahun penjara.

Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota itu dilakukan secara online. Terdakwa didampingi penasehat hukum, Alfred Tutupary.

Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di pelabuhan speedboat Desa Tulehu, Kecamatan Saluhutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin 1 November 2019 pukul 22.10 WIT.

Baca Juga: Keluarga Minta Hakim Hukum Maksimal Nurlette

Penangkapan itu berawal sekitar pukul 21.00 WIT, anggota Ditresnarkoba menuju Tulehu melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.

Sekitar pukul 21.10 WIT, sebuah speed boat tiba dan berlabuh di Desa Tulehu. Terlihat tiga orang laki-laki turun dari speed boat menuju dermaga dan duduk di sekitar dermaga. Setengah jam kemudian ketiganya menuju ke area parkir motor.

Anggota Ditresnarkoba langsung mengamankan mereka. Ketika dilakukan penggeledahan, didapati empat paket ganja yang disimpan dalam dos rokok Sampoerna pada saku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa Korneles Pisarahu.

Terdakwa dan kedua temannya, Samidin Wally alias Midin dan Yonnas Leasiwal alias Onas (disidangkan terpisah) dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Terdakwa mengakui baru saja membeli narkotika jenis ganja tersebut dari Enal di Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah dengan harga Rp. 800.000.

Sebelumnya terdakwa ditelepon saksi Yonnas Leasiwal dan menanyakan apakah ada barang (ganja), dan setelah terdakwa menghubungi temannya Enal, terdakwa memberitahukan kepada Yonnas bahwa ada ganja, sehingga Yonnas dan Samidin Wally menunggu terdakwa di Desa Passo dan bersama-sama menuju Desa Tulehu untuk ke Desa Kailolo dengan speed boat.

Saat transaksi itu, terdakwa menerima 8 paket ganja, ditambah bonus tiga paket. Ia kemudian kembali menemui Samidin dan Yonnas di dermaga Desa Kailolo.

Terdakwa kemudian menyerahkan paket tersebut kepada Samidin. Setibanya mereka di pelabuhan speed boat Desa Tulehu, Samidin mengeluarkan satu paket ganja dan melinting sebagian ganja tersebut dengan tembakau dan menyerahkan sisanya kepada terdakwa. Ia kemudian mengkonsumsi ganja tersebut bersama Yonnas, sebelum akhirnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

Barang bukti dalam perkara tersebut berupa rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji dengan berat total 2,86 gram. (Mg-2)