DOBO, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan korupsi Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru dengan terdakwanya mantan Kasubag Keuangan tahun 2018, Alberth Nico Tiwery kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (7/2).

Kali ini JPU Kejari Aru, Kadek Asprila Adi Surya menghadirkan Kristian Taldjaran sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Wilson Shriver didampingi hakim anggota, Agustina Lamabelawa.

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum, Herbert Dadiara dan sidang digelar secara online.

Saksi dalam keterangannya membeberkan, jika ratusan juta rupiah mengalir ke wanita idaman lain (WIL) Risnawati alias Enjel yang bekerja sebagai pramuria di karoke paradise Dobo tahun 2018 silam.

“Ada ratusan juta rupiah mengalir ke Wil dan disertai dengan bukti transfer bank bahkan bukan uang saja yang diberikan Tiwery ke Risnawati alias Enjel, tapi juga berupa barang yakni satu buah Lebtop merek MeCbook Air dan satu buah Handphone Android,” ujar saksi.

Baca Juga: Jaksa Kurung Eks Kasat Pol PP SBT

Selain itu, lanjut saksi, terdakwa juga bertindak sendiri atas pencairan uang diatas Rp. 1 miliar pada tanggal 31 Desember 2018 di bank BPDM Cabang Dobo.

“Hal ini dilakukan terdakwa atas perintahnya sendiri, karena pada waktu itu, Bendahara Johan Djabu­mir sementara berada di kampung halamannya guna merayakan natal dan tahun baru,” bebernya.

Atas keterangan saksi, Kristian Taldjaran, terdakwa Alberth Nico Tiwery membantahnya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda mendengar ketera­ngan ahli dari BPK RI.(S-11)