AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka pe­nyuap Bupati Buru Selatan (Bursel) Direktur  PT Vidi Citra Kencana Iva­na Kwelju ke tim jaksa KPK

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4).

Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya.

“Hari ini (28/4) telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa,” ujar Fikri.

Kata Fikri, berkas tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Mantan Kadisperindag Ambon Divonis Ringan

“Berkas perkara Tsk IK dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s/d 2016 dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Dijelaskan, penahanan tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2022 sampai 17 Mei 2022.

“Penahanan tetap dilakukan tim jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” tuturnya.

Ditambahkan, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Penga­dilan Tipikor untuk disidangkan.

Periksa Dua Rekanan

Selain pelimpahan berkas tersangka IK, tim penyidik KPK juga memeriksa dua rekanan untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan yaitu, Ye Alwi Syeh Abubakar (Swasta) dan Megi Lina Tasane (Swasta).

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Maluku, Kamis (28/4) sebagai saksi terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.

“Hari ini (28/4) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pemba­ngunann jalan dalam Kota Nam­role Tahun 2015 di Pemerin­tahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka  TSS,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (27/4) KPK juga memeriksa dua rekanan lainnya yaitu, Noke Leiwakabessy Direktur utama PT Lintas Equator dan Elsye R. Lattu,  PT Mutu Utama Konstruksi.

Perpanjang Penahanan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca ditahan KPK  Rabu, (2/3) lalu, kini tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan terhitung 22 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

Pengusaha cantik ini ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari sudah selesai sejak 2 Maret sampai 21 Maret 2022, sehingga tim penyidik KPK memperpan­jang masa penahanan pengu­saha cantik ini untuk 40 hari kedepannya. “Tim penyidik mem­-perpanjang masa penahanan Tsk IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 s/d  30 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Fikri.

Kata Fikri, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi.

“Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,” singkatnya.

Dalam konstruksi perkara ini disebutkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengu­mumkan paket proyek infrastruk­tur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.” katanya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

Ditahan

KPK juga telah menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman.

Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpu­lan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05)