AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali datang ke Ambon. Tujuannya adalah menindaklanjuti pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ambon, Selasa (19/1) lalu.

Kamis (8/4) pagi, penyidik KPK mela­kukan pemeriksaan terhadap rekanan yang selama ini menggarap proyek di Pemkot Ambon.

Bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, di Waihaong, Ambon, penyidik lembaga anti rasuah meminta ketera­ngan dari dua direktur perusahaan re­kanan Pemkot Ambon.

Sumber Siwalima menyebutkan, sejak pukul 08.30 WIT, direktur utama dua perusahaan itu sudah datang menghadap penyidik.

Walau demikian, sumber yang minta namanya tidak ditulis itu hanya sedikit membuka identitas dua pengusaha yang digarap. “Pasti­nya keduanya pernah menger­jakan beberapa proyek besar di Pemkot,” ujar sumber tersebut, kemarin siang.

Baca Juga: Rutan dan Lapas Sarang Bisnis Narkotika, BNN Tangkap 4 Orang

Menurutnya, satu dari dua di­rektur yang diperiksa adalah dari pe­rusahaan milik Sugeng Hardi­yanto, alias Tandjung. “Satunya adalah perusahaan Tandjung,” kata dia singkat.

Sumber itu menambahkan, sebelum penyidik ke Ambon, surat penggilan kepada keduanya sudah dikirim dari Jakarta, untuk menghadap di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Kamis pagi.

Dalam surat panggilan, reka­nan diminta untuk datang dengan membawa beberapa dokumen, se­perti rekening koran perusa­haan yang menggambarkan transaksi dalam 10 tahun terakhir.

“Mereka diharuskan membawa rekening koran dalam 10 tahun terakhir,” ujar sumber itu.

Aliran Uang

Memang yang jadi fokus uta­ma pemeriksaan KPK kali ini adalah rekanan, karena diduga ada aliran uang yang mengalir dari rekanan ke Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Richard sendiri enggan menja­wab panggilan telepon, maupun pesan singkat yang dikirim ke­padanya.

Masih menurut sumber tadi, sebelum berangkat ke Ambon, KPK sudah lebih dahulu meng­garap keterangan dari beberapa saksi di Jakarta, termasuk anak­nya walikota. “Anaknya yang ber­nama Gremmy sudah diperiksa juga,” ujar sumber itu.

Dikatakan sumber itu, KPK pasti sudah mempunyai cukup bukti terkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke walikota. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Semuanya pasti terungkap,” ujarnya.

Gremmy, anak walikota yang disebut-sebut sudah diperiksa KPK, membantah kalau dia per­nah dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Jakarta.

“Oh tidak betul. Sama sekali ti­dak,” kata Gremmy yang dihu­bu­ngi Siwalima, Kamis malam melalui sambungan telepon.

Minta Semua Kontak

Sebelum bertolak ke Ambon, penyidik KPK sudah lebih dahulu berkirim surat kepada Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru. Isinya, sebagai Sekot, Latuheru diminta mengirim nota dinas kepada seluruh kepala SKPD di lingkup Pemkot Ambon, untuk segera menyerahkan nomor telepon atau kontak semua rekanan, kurun sepuluh tahun terakhir.

“Menindaklanjuti permintaan KPK, Sekot lalu memerintahkan semua OPD untuk menyiapkan seluruh nomor kontak dan telepon rekanan, seperti yang diminta KPK,” ujar satu sumber Siwalima di Pemkot Ambon.

Dikatakannya, semua OPD rata-rata sudah memasukan no­mor telepon rekanan yang diminta KPK, kepada sekot. “Semua no­mor sudah dikasikan ke pak sekot,” ujarnya.

Kendati begitu, Sekot Latuheru yang dihubungi melalui sambu­ngan telepon Kamis malam, me­ngelak untuk menjawab perta­nyaan Siwalima. “Maaf saya lagi rapat,” ujar dia sambil memutus sambungan telepon.

Proyek Dinas PU

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Melianus Latuihamallo, dicecar mengenai proyek infrastruktur di dinas yang dia pimpin.

Sumber Siwalima di KPK me­ngatakan, pemeriksaan itu terkait dengan proyek infrastruk­tur di Dinas PU, sejak Richard Louhe­napessy menjabat sebagai Wa­likota Ambon. Karenanya, semua data yang diminta adalah sejak 2011 hingga 2019.

Richard Louhenapessy men­jabat sebagai Walikota Ambon sejak tahun 2011 lalu.

Bersama Wakil Walikota MAS Latuconsina, Richard dilantik Gubernur KA Ralahalu tanggal 4 Agustus 2011, menggantikan MJ Papilaja yang habis masa ja­ba­tannya.

Richard kemudian terpilih lagi kedua kalinya bersama Syarif Hadler dan dilantik Gubernur Said Assagaff, di Lapangan Merdeka Ambon, pada 22 Mei 2017 lalu.

Mely, begitu Plt Kadis PU bia­sa disapa, dipanggil penyidik KPK untuk menghadap Selasa (19/1) lalu.

Saat dipanggil, KPK meminta Mely datang dengan membawa sejumlah dokumen meliputi se­mua proyek infrastruktur yang ada di Dinas PU.

Sebelum ditunjuk penjadi Plt Kadis, Mely adalah Sekretaris di Dinas PU. Mely juga tercatat per­nah menjadi  Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU.

Mely juga adalah PPK pada sejumlah kegiatan strategis di Dinas PU Kota Ambon, kala Brury Nanulaita masih menjadi Kadis.

Kepada Siwalima, Mely mem­be­­narkan pemanggilannya oleh penyidik KPK. Panggilan itu, tambah dia, langsung direspons dengan me­menuhi panggilan tersebut.

“Saya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya je­laskan saya baru menjabat se­laku Plt pada tanggal 8 Januari 2021,” tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, tambah Mely, dia dikonfirmasi terkait tugasnya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.

“Mereka hanya menanyakan tu­gas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya se­laku sekretaris dan bertugas un­tuk mem­bantu kepala dinas,” ulas­nya.

Diakuinya, tugas yang diem­ban­nya sewaktu menjabat sekre­taris yang mendampingi kepala dinas guna membantu pembu­atan surat keputusan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Saya cuma tugas untuk mem­bantu kadis membuat, SK PPK,” ujar Latuihamallo.

Dia juga mengaku menghadap penyidik KPK dengan membawa sejumlah dokumen pelelangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.

Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik. “Saya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,” ung­kapnya.

Menurut Mely, kebanyakan pro­yek itu adalah proyek infra­struktur di Kota Ambon. “Seperti pekerjaan jalan aspal, talud dan jembatan,” pungkas Latuihamallo.

Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja pelelangan di Dinas PU Ko­ta Ambon, Jimmy Tuhu­mena.

Sama halnya dengan Mely, Ji­mmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.

Periksa ULP

Selain dinas PU, penyidik KPK juga mencecar sejumlah pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.

Sempat beredar informasi bah­wa Koordinator ULP Kuncoro dan Charles Tomasoa, ikut diperiksa penyidik KPK.

Pemeriksaan dalam kasus ini dilakukan KPK untuk memper­da­lam proses-proses pem­ba­has­an hingga pelelangan, yang meli­batkan sejumlah rekanan yang dikenal dekat dengan wali­kota.

Kendati demikian, keduanya be­lum bisa dikonfirmasi soal pe­meriksaan dari penyidik komisi antirasuah itu.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Kota AG Latu­heru, enggan men­jawab detail perihal adanya pe­me­riksaan sejumlah pegawai Pemkot Ambon oleh KPK.

“Nanti konfirmasi di kantor sa­ja,” singkat­nya kepada Siwali­ma, melalui telepon seluler, Minggu (7/2).

Dibenarkan Walikota

Setelah pemeriksaan KPK terhadap stafnya viral, kepada Siwalima Senin (8/2) lalu, Richard mengaku tahu soal pemanggilan tersebut, karena stafnya da­tang melaporkan langsung kepadanya sebagai pimpin­an.

“Saya tahu staf saya di­periksa. Kan ketika mereka dipanggil me­reka lapor saya toh. Jadi mereka dipanggil dan mereka juga lapor ke sa­ya,” ujarnya kepada Siwali­ma di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (8/2) siang. (S-52/S-19)