AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku me­ngakui sudah memasukan memori kasasi Fery Tanaya dan Abdul Ga­fur Laitupa terpidana kasus dugaan korupsi lahan pembangunan PLT­MG Namlea ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi kedua terpi­dana itu oleh Kejati Maluku me­nyusul putusan bebas murni (vrijspraak) Pengadilan Tipikor Ambon terhadap keduanya be­berapa waktu lalu.

Vonis bebas murni yang dija­tuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tidak lantas membuat keduanya dapat menghirup nafas segar.

Baik Fery maupun Laitupa harus menunggu putusan kasasi hakim agung terkait kasus yang melilit keduanya. “Memori ka­sasinya sudah kami masukan se­jak pertengahan Agustus kema­rin,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu (8/9).

Dikatakan, saat ini Jaksa menu­nggu proses lanjut setelah memori kasasi dikirim.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Dosen Unpatti Segera Disidangkan

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon. Jumat (6/8), menjatuhkan vonis bebas murni (Vrijspraak) kepada Ferry Tanaya.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, disebutkan terdakwa Ferry Tanaya, tidak ber­salah sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dak­waannya.

“Terdakwa Ferry Tanaya dinya­takan tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan jaksa dalam tuntutan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari semua dakawaan jaksa,” ucap Hakim Tarigan saat membacakan amar putusan.

Tak hanya memvonis bebas Tanaya, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak dan martabat dari Tanaya serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

“Memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, dan mengembalikan hak dan martabat terdakwa,” tandas hakim.

Untuk diketahui,  Ferry Tanaya didakwa jaksa  dengan tuduhan melalukan penjualan lahan milik negara yang berlokasi di Dusun Jikubesar Desa Sawa Kecamatan Namlea Kabupaten Buru tahun 2016 kepada pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Penjualan lahan oleh terdakwa Ferry, bertujuan untuk membangun proyek strategis nasional yang namanya PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut mangkrak hingga saat ini.

Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor20 Tahun 2001, jo  pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Jaksa dalam dakwaan mengatakan, lahan milik Fery Tanaya  seluas 48.645 meter persegi itu tidak memiliki hak menerima ganti rugi, mengingat status tanah adalah tanah erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano yang meninggal pada  tahun 1981.

Ttahun 1985 keluarga  Ferry Tanaya membeli dari  ahli waris Z Wakano. Menurut jaksa, sesuai  ketentuan UU, tanah erfpacht tidak bisa dipindah tangankan dengan baik kepada ahli waris atau pihak lain.

Setelah pemilik hak meninggal, maka selesai sudah, hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak atas tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonfersi oleh orang lain.  Sayangnya jaksa lupa ada ahli waris sah dari lahan tersebut dan masih hidup sampai sekarang. (S-45)