AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa Yoseph Leisu­bun, reporter carang TV Ambon di Maluku Tenggara telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kasat Serse Polres Malra, Dominggus Bakarbessy, kasus ini sejak dilaporkan pada Selasa (29/9) malam, pihaknya langsung menangani dengan cepat sehingga melalui upaya penanganan itu, kasus ini telah naik statusnya usai digelar per­kara pekan lalu,” ujar Bakarbessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, kemarin.

Dikatakan, pihaknya tidak ingin menangani kasus ini ber­larut-larut dimana dalam proses penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan, pihaknya telah be­kerja maksimal untuk merampungkan pemeriksaan.

“Kami tak mau berleha-leha, pasca laporan diterima beberapa hari lalu, kami langsung gerak cepat untuk penyelidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Ambon, Yoseph Leisubun. Kamis malam kemarin kita telah bekerja maksimal untuk rampungkan pemeriksaan, semua saksi termasuk saksi-saksi korban dan juga pelaku atas nama Denis Renmaur,” ujarnya.

Peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lan­jutnya, karena telah memenuhi cukup bukti.

Baca Juga: Selundupkan Tujuh Ekor Kanguru, Yusuf Divonis 1,3 Tahun Bui

“Setelah rampungkan pemerik­saan saksi-saksi, pihaknya juga telah gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah cukup alat bukti,” ungkap Kasat.

Terkait penahanan terhadap pela­ku, dirinya menyatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan mela­kukan penahanan terhadap pelaku.

“Proses penahanan akan kita lakukan usai pemanggilan ulang ter­hadap saksi-saksi dan pelaku. Ke­marin sebenarnya sudah bisa kita lakukan pemeriksaan, namun terken­dala kekacauan disini, sehingga kita semua dilibatkan di lapangan, mu­ngkin dalam waktu dekat kita periksa dalam status penyidikan dan selesai kita bisa langsung menahan pela­ku,” ujar Kasat.

Restorative Justice

Beredar informasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa warta­wan carang TV akan diselesaikan lewat jalur Restorative Justice. Hal itu dibantah oleh kasat Reskrim Polres Malra.

Kasat mengatakan, RJ bukan urusan pihaknya namun antara pe­lapor dan terlapor.

“Jika ada informasi bahwa kami yang menawarkan RJ itu tidak benar. Bagi kami, RJ adalah urusan Dorang (pihak pelaku dan korban), kalau kami pihak kepolisian tetap berproses karena.

Hal itu bisa dilihat dari gelar per­kara yang kami lakukan karena sudah cukup bukti,” ujar Kasat.

Dikatakan, pasca gelar perkara, kita akan undang lagi dan periksa lewat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tidak serta merta kita tahan karena ada prosedurnya, jadi nanti kita pemeriksaan terakhir dulu baru kita tahan. Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi saksi termasuk saksi korban dan pelaku untuk BAP.

Tangkap Penganiaya

Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury meminta, Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap pelaku penganiayaan wartawan Malra, Yoseph Leisubun.

Leisubun adalah wartawan Carang TV yang melakukan tugas jurnalis di Kabupaten Malra dan Kota Tual.

Dia diintimidasi dan dianiaya oleh pelaku, Denis Renmaur pada Senin (25/9) berawal dari pemberitaan pernyataan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Mas­ya­rakat Maluku Tenggara terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga bupati, M Taher Hanubun.

LBH Pers Ambon menyatakan sikap, pertama, proses hukum pe­laku, Denis Renmaur yang mela­kukan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan Carang TV, Yoseph Leisubun harus tetap lanjut dan tidak boleh restorasi justice

Kedua, melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tiga, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Empat, LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.

Sapury menegaskan, LBH Pers Ambon dengan tegas menolak restorative justice yang ditawarkan Polres Malra kepada korban.

Demikian disampaikan Sapury kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Kawasan Soabali, Jumat (29/9).

“Proses hukum harus berlanjut tanpa restorative justice sekaligus segera tangkap pelaku,” tegas Sa­pury.

Kata dia, LBH Pers, AJI Ambon serta PWI Maluku pastikan akan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Leisubun hingga selesai. Sebab tak hanya alami kekerasan fisik, korban pun mendapat ancaman dari orang tak dikenal (OTK) secara tatap muka maupun melalui telepon.

“Menurut pengakuan korban tindakan itu dilakukan karena berita yang ditulis tentang pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (For­mama). Untuk itu, LBH Pers me­mastikan akan kawal sampai selesai,” terangnya. (S-27)