AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Kepu­lauan Tanimbar, Dady Wahyudi pasti­kan penanganan kasus dugaan korupsi pada badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah tak ada intervensi dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkan Kajari KKT menepis berbagai isu miring kasus tersebut digiring sampai ke pengadilan karena ada intervensi.

Informasi sudah kami terima dari pihak tim JPU bahwa mereka telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa Kasus SPPD fiktif BPKAD. Tentunya hal ini sebagai tindak lanjut proses tahap II dari penyidik ke JPU, tidak ada penang­gu­han atau peng­alihan penahanan oleh JPU,” ungkap Kajari kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/10).

Kajari menjelaskan, sampai pada tahap pelimpahan merupakan murni kerja keras yang matang dari pihak Kejari Tanimbar.

“Kami yakini dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi BPKAD sudah disidangkan sehingga jangan ada isu murahan diluar sana, jika kami sengaja memperlambat dan tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga: Kompor Picu Dua Rumah di OSM Terbakar

Dikatakan, saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang enam tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keenam tersangka pegawai BP­KAD KKT yaitu, Keenam ter­sangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perben­daharaan BP­KAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Ben­dahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

“Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan. Artinya kami menuggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pe­ngadilan Negeri Ambon, dan kami yakin persiapan tim JPU sangat matang dan tidak diintervensi pihak manapun,” tegas Kajari lagi.

Kajari berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, jika tidak bersalah peng­adilan akan memutuskan.

“Proses hukumnya sudah ham­pir sampai pada tahap persi­da­ngan, jika para pihak mengatakan tidak bersalah dan sebagiannya, maka kami cuma bisa mengatakan hormati proses yang sedang berjalan. Jika tidak bersalah mari buktikan di pengadilan,” tuturnya.

Dia juga berharap, semua pihak bisa memahami dan mendukung seluruh proses hukum yang se­dang berproses di pengadilan nantinya. “Kami berharap semua pihak bisa memahami hal ini dan mari dukung proses ini hingga akhir nanti,” harapnya.

Masuk Pengadilan

Tim penyidik seksi Pidana khu­sus Kejari KKT melimpahkan ber­kas enam tersangka perkara du­gaan tindak pidana korupsi perja­lanan dinas pada Badan Pengelo­laan Ke­uangan dan Aset Daerah di Peng­adilan Tipikor Ambon, Senin (2/10).

Pelimpahan berkas enam ter­sangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari KKT menya­takan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di PN Ambon untuk disidangkan.

Keenam tersangka pegawai BPKAD KKT yaitu, Keenam ter­sangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbenda­haraan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akun­tansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Benda­hara Penge­luaran BPKAD T.A 2020).

Pantauan Siwalima, tim Pidsus Kejari Tanimbar tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dengan mobil berplat DE-1691-AM sekitar pukul 08.30 WIT, dan membawa setumpuk berkas dipimpin Kasi Barang Bukti Kejari Tanimbar, Bambang Irawan didampingi Ricky R Santoso dan Hendry Jodie Paimin

Saat pelimpahan, tim Pidsus Kejari Tanimbar diterima langsung oleh staf bagian Tipikor pada PN Ambon.

Kepada Siwalima, Senin (2/10) usai pelimpahan berkas enam ter­sangka,  Bambang Irawan menje­las­kan, pelimpahan berkas korup­si anggaran Perjalanan Dinas BPKAD dibuat terpisah sesuai dengan peran para tersangka.

“Kita sudah melimpahkan kese­luruhan berkas para tersangka. Kita buat dalam tiga bagian (berkas ter­pisah) dimana untuk Jonas Batlajery (JB) kita limpah dengan nomor Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.

Untuk bendahara KS kami lim­pahkan dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Reti Batlajery (MGB) mantan sekretaris BPKAD dan kepala Dinas Pariwisata Tanimbar dan tiga Kabidnya dengan nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.” ungkap Bambang

Dikatakan, usai pelimpahan, besok baru pihaknya menerima re­gister pelimpahan dari Pengadilan Tipikor Ambon beserta jadwal si­dangnya. “Yang penting kita sudah lim­pahkan, besok mungkin baru kita terima registernya sambil me­nu­nggu jadwal sidang” tandasnya.

Ditahan

Usai penyerahan tahap II dari penyidik ke JPU, tersangka JB dan mantan Kabid Aset LEL ditahan di Rutan Waiheru, sementara keem­pat lainya yaitu MBG, KYO, LM dan KS ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.

Dalam perkara ini negara diru­gikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggu­naan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023. (S-26)