AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye Leonupun menuntut terdakwa narkoba Alvin Hendro Marlessy (36) dengan hukuman empat tahun penjara, pada persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (10/9).

Sidang beragendakan tuntutan JPU itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai  Ismail Tatiasina didampingi Julianti Watimury selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Huliselan.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, terdakwa tertangkap di depan Jalan Baru samping kantor FIF Kecamatan Sirimau kota Ambon pada hari Rabu 04 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIT.

Saat tertangkap, polisi mene­mukan satu paket sabu dalam satu plastik bening ukuran kecil.

Baca Juga: Kepala Inspektorat Diduga Lindungi Rumaloak

Terdakwa juga menyerahkan sabu yang dia simpan dalam sebuah tas ke polisi di tempat penyimpanan dibawah gorong-gorong pangkalan ojek asrama Skip Kecamatan Sirimau kota Ambon. Dalam tas tersebut, berisi lima paket sabu, satu alat bong dua pipet kaca, dan satu jorek api gas.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sutra di Desa Kailolo Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa sudah membeli narkoba sebanyak dua kali di Sutra. Mereka telah berteman sejak 2014 silam.

Terdakwa mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 20 tahun yang lalu.

Setelah mendengarkan tuntu­-tan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (Cr-1)