BULA, Siwalimanews – Hingga kini, belum ada kepastian kapan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumaloak diperiksa terkait pemba­ngunan kantor Dinas Pendidikan setempat yang tidak terdapat dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.

Janji Kepala Inspektorat Kabupa­ten SBT, Udin Tianotak untuk mela­kukan pemeriksaan terhadap Ruma­loak hanya berbuah manis.

Sebelumnya Rumaloak diagenda­kan akan diperiksa Inspektorat, Se­nin (24/8) namun tertunda lantaran melakukan kunjungan kerja bersama Bupati, Mukti Keliobas ke Keca­ma­tan Gorom. Kendati demikian, Ru­maloak memastikan akan diperiksa Senin (7/9) namun lagi-lagi batal dengan alasan yang tak jelas.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DP­RD Kabupaten SBT, Costansius Ko­latfeka menduga ada ketidakberesan antara Tianotak dan Rumaloak, se­hingga agenda pemeriksaan terha­dap Rumaloak, Senin (7/9) tertunda dengan alasan yang tak jelas.

Kolatfeka bahkan mencium bau tidak sedap dalam kinerja Tianotak sebagai Kepala Inspektorat.

Baca Juga: Kepala Inspektorat SBT tak Konsisten

“Selama ini, kami menilai Tianotak tidak maksimal dalam melaksanakan tugaskan sebagai Kepala Inspek­torat Kabupaten SBT bahkan selaku Ketua APIP mestinya fungsi itu dila­kukan namun justru diabaikan,” tan­das Kolatfeka, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (8/9).

Menurutnya, pemanggilan kepa­da Rumaloak untuk dimintai kete­ra­ngannya harus segera dilakukan dan tidak mengulur-ulurkan waktunya.

“Rumaloak harus diperiksa, ja­ngan dilindungi. Ia harus bertang­gung jawab atas perbuatannya de­ngan maembangun kantor tanpa DPA, kan aneh kantor dinas dibangun tapi anggarannya tidak dialokasikan dari dalam DPA. Lalu darimana uangnya ?. Itu yang harus dijelaskan kepada Inspektorat selaku APIP,” tegasnya.

Anggota Komisi C ini meminta, agar Tianotak tidak melindungi Rumaloak. Ia harus dipanggil dan diperiksa agar masalah ini jelas dan transparan kepada publik.

Sebelumnya, Dipastikan  Senin (7/9), Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Ru­malowak, diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran pem­ba­ngunan Kantor Dinas Pendidikan SBT yang dibangun tanpa daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.

“Saya pastikan, Senin besok Ru­maloak diperiksa,” tandas Kepala Inspektorat SBT, Udin Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Sabtu (5/9).

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.

Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pen­didikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).

Pantauan Siwalima di Kantor Ins­pektorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lantaran telah melakukan kun­jungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.

Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, menga­ku belum menerima surat panggilan dari Inspektorat.

“Saya belum terima surat panggi­lan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kun­jungan kerja dengan bupati ke Ke­camatan Gorom,” ungkap Ruma­lowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).

Sebelumnya Tianotak mengakui, pembangunan kantor Dinas Pendidi­kan tanpa Daftar Pengisian Angga­ran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dije­laskan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah SBT.

“Ia, pembangunan Dinas Pendidi­kan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).

Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.

“Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor terse­but tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.

Dikatakan, agar mendapat pen­jelasan konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Ru­malowak untuk diperiksa pada hari  ini, Senin (24/8).

“Senin Minggu ini, kami akan se­gera melakukan pemeriksaan terha­dap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tianotak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwa­lima, kemarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat.

“Kami akan melakukan peme­riksaan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dila­kukan apabila telah diaudit oleh Inspektorat daerah,” kata Labeli. (S-47)