AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Tata Ibrahim menja­lani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (8/9).

Dalam sidang itu, Jaksa Penun­tut Umum M. Rudy Cs membe­ber­kan peran Tata Ibrahim dalam membantu Faradiba Yusuf mem­bo­bol uang nasabah di BNI Ambon.

Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan pena­sehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas II A Ambon.

Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Pan­jai­tan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Tata Ibrahim belum didampingi penasehat hukumnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Pe­nuntut Umum M. Rudy membe­berkan sejumlah transaksi yang ada kaitannya dengan Tata.

Baca Juga: Audit Sejumlah Kasus Korupsi  Mandek, BPKP Maluku Menghindar

Pada Oktober 2018, Tata Ibrahim mentransfer uang sejumlah Rp. 98,8 miliar ke Faradiba. Faradiba lalu kembali mentransfer uang kepada Tata sebesar Rp. 80 miliar.

Jaksa mengungkapkan, ada transaksi mencurigakan sejumlah ratusan hingga milyaran rupiah ke rekening adik, ponakan hingga perusahaan keluarga Tata Ibrahim.

Transaksi itu terjadi di BNI KCP Aru sebesar Rp. 29,65 milyar pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019. Dalam transaksi itu tercatat pengiriman uang ke rekening atas nama M. Alief Fiqry dan Abdul Karim Ghazali, sebanyak lima kali.

  1. Alief Fiqry adalah ponakan Tata Ibrahim. Pada rekening milik­nya, uang sejumlah Rp. 5 miliar ditransfer pada 23 September hingga 2 Oktober 2019. Uang itu ditransfer lima kali, berturut-turut sebesar Rp. 1 miliar.

Sedangkan, Abdul Karim Ghazali adalah adik kandung Tata Ibrahim. Dia menerima transferan uang sebesar Rp. 4,6 miliar ke reke­ningnya. Uang itu juga dikirim lima kali berturut-turut.

Selain itu, pada rekening peru­sahaan Tata Ibrahim bernama CV. Reihan, terdapat transaksi hingga Rp. 72,9 miliar. Perusahaan itu bergerak dalam bidang catering.

Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana diubah de­ngan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pembe­rantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1). KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa juga dikenakan sub­sider sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH­Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pi­dana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan terdakwa juga diancam Pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No­mor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar dakwaan, si­dang ditunda hingga Rabu (16/9).

Modus Informasi Palsu

Dalam persidangan lainnya, Staf Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK), Ardian menyebut perbuatan teller BNI Ambon Welliam Alfred Ferdinandus tergolong dalam kategori korupsi. Ia menggu­nakan modus informasi palsu.

Hal itu dikatakan Ardian saat dihadirkan sebagai ahli di Peng­adilan Tipikor Ambon, Selasa (8/9) dalam sidang lanjutan kasus ko­rupsi dan TPPU di BNI Ambon.

Ardian menjelaskan, maksud dari modus informasi palsu itu adalah apabila seorang teller mencantumkan tujuan transaksi uang tidak sesuai dengan sebe­narnya.  “Artinya, diduga modus yang digunakan adalah modus informasi palsu,” ujarnya.

Menurutnya, modus tersebut lazim dilakukan pelaku kejahatan korupsi untuk menyembunyikan asal-usul dari hasil kejahatan tersebut. “Modus ini memang ke­banyakan terjadi di perbankan,” tutur Ardian.

Hanya orang yang memiliki kewenangan, kata Ardian, yang mampu membuat informasi palsu terkait asal-usul uang tersebut.

“Hanya seseorang yang punya kewenangan bisa membuat se­akan-akan uang itu bersumber dari transaksi yang sah,” ujarnya.

Kendati transaksi yang dilakukan Welliam atas perintah Faradiba Yusuf. Namun perbuatannya dika­te­gorikan TPPU.

“Perbuatannya itu tetap dika­tegorikan tindak pencucian uang, meskipun hanya menjalankan perintah. Apalagi ada transaksi, tapi tidak ada uangnya,” jelas Ardian.

Dia menegaskan, orang yang turut membantu melakukan tinda­kan korupsi juga bisa dijerat. Hal itu dikemukakannya berdasarkan pasal 10 UU TPPU UU Nomor 8 Tahun 2010.

Pasal itu menjelaskan setiap orang yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pe­mufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipi­dana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.

“Jadi jika sesorang ikut membantu tindakan korupsi maka sanksinya sama dengan orang yang melakukan tindak pidana tersebut,” kata Ardian.

Dia menambahkan, mereka juga menggunakan modus menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut. Hal itu dilakukan agar uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang halal.

Sementara Welliam mengaku, diperintahkan Faradiba secara langsung untuk melakukan penarikan hingga transfer RTGS.

“Ibu Fara mendatangi saya, lalu memerintahkan saya melakukan penarikan. Saya juga tidak tahu apa-apa. Saat itu dia menjabat pemimpin bisnis dan pemasaran, makanya saya tidak membantah,” ujar Welliam.

Dia mengaku, diperintahkan mengambil uang dari rekening atas nama Jonny de Quelju tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.

“Saya disuruh ambil dari rekening Jonny sebanyak lima kali. Saya belum tahu nominalnya berapa saat pertama kali disuruh. Saya juga disuruh berikan uang ke Soraya,” ujar Welliam. (Cr-1)