DOBO, Siwalimanews – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan  Aru, Mustafa Darakay mengaku saat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey atau yang dikenal dengan JOIN dan Timotius Kaidel-Lagani Karnaka atau KAKA saat mendaftar masih ada kekurangan syarat calon.

Dikatakan, saat dilakukan verifikasi atau pemeriksaan dokumen dari kedua pasangan Cabub tersebut, masih terdapat kekurangan yakni syarat calon, seperti hasil pemeriksaan kesehatan maupun hasil rapid test atau swab sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

“Batas waktunya sampai tanggal 11 September nanti untuk dilakukan perbaikan atau melengkapinya,” ungkap Darakay, kepada Siwalima, di depan kantor KPU Aru, kemarin.

Sementara berkas atau dokumen sebagai bentuk syarat pasangan berupa rekomendasi dari partai politik dan form B1KWK dari partai semuanya lengkap.

Setelah dilakukan pemerik­saan dokumen oleh staf KPU Aru dan telah memenuhi syarat maka kedua pasangan bakal balon bupati dan wakil bupati tersebut sudah diberikan tanda terima sebagai bukti telah mendaftar.

Baca Juga: Tiga Bapaslon Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan

Selanjutnya, terkait dengan akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kedua pasangan cabub tersebut sudah menuju ke Ambon untuk nantinya diperiksa di RSUD dr. Haulussy Ambon.

Selain itu, di tempat terpisah Koordinator Tim KAKA, Rinto Sukandar memastikan kalau Selasa (8/9), pasangan KAKA sudah berada di Ambon untuk melakukan pemeriksaan keseha­tan sesuai arahan KPU Aru. (S-25)