Hingga saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku belum mampu menyelesaikan audit sejumlah kasus korupsi.

Lembaga auditor yang menjadi mitra aparat penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian untuk menghitung kerugian negara ini,.belum bisa menyelesaikan sejumlah kasus korupsi. Mereka terkesan menghindar ketika awak media menanyakan perkembamgan audit sejumlah kasus korupsi tersebut.

Sebut saja kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu, padahal dokumen telah dipasok sejak bulan Januari 2019.

Tim penyidik Kejati Maluku sudah melakukan koordinasi bahkan berharap BPKP Perwakilan Maluku bisa secepatnya mengaudit kasus dugaan korupsi tersebut, namun belum dilakukan.

Bagaimana Kejati menuntaskan kasus.korupsi ini dan memberikan kepastian hukum bagi dua tersangka yang sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu?

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan Kunci Tekan Penyebaran Virus Corona

Lagi-lagi alasannya masih menunggu audit kasus tersebut dari BPKP Perwakilan Maluku.

Kemudian kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual tahun 2016-2017 yang melibatkan mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan.

Untuk kasus ini pihak Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan seluruh dokumen untuk diaudit namun hasil auditnya sampai sekarang belum dilakukan

Selamjutnya, kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949. 000.000 yang diserahkan oleh penyidik Kejari Maluku Tengah pada tanggal 1 April 2020.

Belum auditnya sejumlah kasus korupsi tersebut membuktikan bahwa BPKP Perwakilan Maluku belum serius membantu kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

BPKP selaku instrumen pemerintah yang diberikan kewena­ngan untuk melakukan audit terhadap proyek-proyek yang menggunakan keuangan negara harus bekerja cepat menuntas­kan audit kasus korupsi, apalagi menyangkut kerugian negara yang besar.

Kita berharap tidak ada upaya yang dilakukan BPKP untuk perlambat penuntasan kasus-kasus korupsi tersebut

Karena jika itu terjadi akan berpengaruh pada proses hukum  yang dilakukan oleh kejaksaan maupun kepolisian.

Sebagai negara hukum maka kepastian hukum dan keadilan hukum harus ditegakkan.

BPKP harus turut membantu penuntasan kasus korupsi itu melalui hasil audit kerugian negara yang dilakukan dan bukan sebaliknya memperlambat. (*)