AMBON, Siwalimanews – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat akan memperpanjang subsini energi dalam hal ini minyak tanah (mitan) dan solar ke Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Subsidi mitan, solar masih dibutuhkan karena sejumlah provinsi di KTI belum ada kebijakan konversi mitan dan BBM lainnya ke gas seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan NTT.

“Jika subsidi ini tidak diberikan maka akan berdampak besar terhadap ketahanan energi di Indonesia Timur, sehingga subsidi ini tetap harus ada dalam skema kebijakan subsidi energi nasional,” tegas anggota Komisi VII DPR Mercy Barendz dalam rilis yang  diterima Siwalima, Kamis (10/9).

Dirinya mengaku kenapa disetujui perpanjangan karena subsidi energi harus diletakan dalam perspektif keadilan energi antar wilayah, penguatan ekonomi masyarakat miskin dan upaya mengatasi dampak dari pandemik Covid-19.

“Jadi subsidi energi sudah pasti mengacu pada data resmi pemerintah terutama terkait proyeksi angka kemiskinan tahun 2021 sebesar 9,7%, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7.7-9.1% akibat pandemik Covid-19. Tidak serampangan Komisi VII DPR RI memutuskan asumsi makro energi tanpa data valid,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang HUT Lantas ke-65, Satlantas Polres Malteng Gelar Baksos

Ditambahkan, mempertim­bangkan dengan sangat seksama ruang fiskal belanja dalam RAPBN 2021 dengan memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin ada dalam tanggung jawab negara apalagi dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemik Covid 19 ini. Ketiga, gap energi antar wilayah barat dan timur.

“Seluruh asumsi makro dan subsidi energi yang disampai­kan, Banggar DPR pada akhirnya semua diterima dan ditetapkan tanpa ada perubahan,” tandasnya.

Ditambahkan setelah keputu­san diketok, ini artinya tanggung jawab mengawal perpanjangan subsidi untuk tetap berpihak kepada asumsi makro dan subsidi energi yang pro rakyat tuntas dilaksanakan. (S-39)