AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku berharap BPKP secepatnya menuntaskan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku Malut tahun 2014.

Koodinasi terus dilakukan agar proses audit kasus yang diduga me­rugikan Bank Maluku Malut Rp. 238,5 miliar itu, cepat selesai.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor akan selalu dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Kamis (1/10).

Setelah hasil audit kerugian ne­gara dikantongi, berkas mantan Di­rut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu dilimpah­kan ke pengadilan.  “Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitu­ngan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Ia mengaku, semua dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit sudah diserahkan ke BPKP. “Su­dah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pelaku Cabul 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, pihak BPKP Per­wakilan Maluku memastikan segera mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

“Kasus Repo Saham akan segera diaudit,” kata anggota Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Per­wakilan Maluku, R. Wahyudi saat dikonfimasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9).

Wahyudi mengaku, dokumen yang diminta sudah dilengkapi penyidik Kejati Maluku, sehingga dalam waktu dekat audit kerugian negara dalam repo obligasi tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp.238,5 miliar itu dilakukan. “Repo mau di­eksekusi, mau diau­dit dalam waktu dekat. Awalnya kita meminta penyi­dik untuk melengkapi berkas, tapi sekarang sudah dileng­kapi. Jadi ke­mungkinan besar diaudit seminggu atau dua minggu lagi,” jelasnya.

Wahyudi membenarkan soal ada­nya refocusing anggaran pada lembaga pemerintahan saat pandemi Covid-19, sehingga turut  mempe­ngaruhi kerja auditor. Namun dia eng­gan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Benar. Tapi bukan wewenang saya untuk jelaskan,” katanya. (Cr-1)