AMBON, Siwalimanews – Entah ibah karena kondisi ekonomi ter­sangka, Kejaksaan Ne­geri Seram Bagian Barat (SBB) membebaskan tersangka pencurian me­lalui keadilan resto­ratif (restorative justice).

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan un­tuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di­antara korban dan ter­dakwa dan kadang-kadang juga melibat­kan perwakilan masya­rakat secara umum.

Metode tersebut kini mulai dipakai penegak hukum di Indonesia. Tersangka itu adalah JW seorang ibu rumah tangga

Ia dilaporkan usai mencuri dompet berisikan uang dan perhiasan emas di rumah salah satu warga Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB pada Jumat (27/5).

Usut punya usut, JW nekad melakukan pencurian karena him­pitan ekonomi.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk

“Dari laporan yang diterima tersangka berani lakukan tindakan itu karena kebutuhan ekonomi guna keperluan pendidikan sang anak,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku,Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu (3/8).

Menindaklanjuti hal ini Kajari SBB, Irfan Hergianto mengambil langkah untuk memberhentikan kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian melalui pendekatan restorative justice yang berlangsung di Kantor Kejari SBB Jumat (8/7).

“Sebagai jaksa fasilitator, Kejari SBB menjelaskan maksud dan tu­juan dari upaya perdamaian kepada para pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konse­kuensi hukum dari upaya perdamian. Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas ke­sepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Tak hanya berdasarkan persetu­juan tersangka dan korban, upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil eks­pose yang telah dilakukan oleh Kejari SBB dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk diketahui peristiwa pencu­rian terjadi pada 27 Mei 2022. Saat itu tersangka sebut Kareba, masuk tanpa sepengetahuan korban MR.

Kemudian tersangka melihat tas berwarna hijau yang tergantung diatas rak kayu, setelah itu tersangka membuka tas tersebut dan meng­ambil satu buah dompet berwarna coklat biru dongker yang didalam­nya terdapat uang sejumlah Rp350. 000,00.

Selain uang tersebut didalam dompet terdapat juga kalung emas, mainan kalung emas, gelang emas dan satu pasang anting-anting emas, dengan total kerugian korban sejumlah Rp4.735.000,00.

Usai mengambil dompet milik korban, tersangka yang keluar dari dalam rumah korban, tidak sadar kalau aksinya  itu terlihat oleh teta­ngga korban yakni Tati.

“Karena merasa curiga, saksi menyuruh korban MR untuk me­ngecek barang-barang didalam rumah dan setelah dicek, diketahui satu buah dompet berwarna coklat biru dongker milik korban sudah tidak ada. Kemudian korban dan saksi bergegas untuk mencari si pelaku,”tandasnya.

Ketika tersangka mengetahui bahwa dirinya sementara dicari dan dipanggil oleh korban dan saksi, tersangka kemudian mengeluarkan dompet berwarna coklat biru dongker milik korban dari dalam tas tersangka dan dengan cepat membuangnya ke dalam salah satu toko sembako.

Aksi ini ternyata terlihat oleh pemilik toko, yang kemudian menyampaikannya kepada korban. Tersangka yang kepergok tidak berkutik setelah korban dan beberapa warga mengamankan dirinya ke Kantor Pemerintah Desa Waimital selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagai­mana diatur dalam pasal 362 KUHPidana. (S-10)