AMBON, Siwalimanews – APBD Maluku tahun 2021 yang sebelumnya ditargetkan Rp 3,7 triliun, turun menjadi Rp 3,1 triliun. Ini diakibatkan pendapatan ne­gara secara nasional juga meng­alami penurunan.

Selain itu, APBD Pemprov Maluku yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) maupun dana lainnya juga ikut dipangkas.

“Tahun depan, APBD kita turun 6-7 persen dari 3,7 triliun menjadi 3,1 triliun,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (1/10).

Penetapan penurunan APBD tahun 2021, lanjut dia, akan dite­tapkan dalam keputusan presiden nantinya. “Ini dilakukan karena kondisi Covid-19. Semua dana per­im­bangan baik DAK, DAU, DBH tu­run karena pemasukan keua­ngan negara turun di pusat,” kata Anwar.

Anwar mengakui, untuk APBD murni tahun 2020 setelah ditetap­kan, pemerintah melakukan pe­rom­bakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat.

Baca Juga: September, Maluku Alami Deflasi

Rombak APBD

Sebelumnya diberitakan, Pem­prov Maluku merombak APBD tahun 2020. Hal ini dilakukan me­nyusul surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Percepatan Penyesuaian APBD Ta­hun 2020 dalam rangka pena­nganan Covid-19 serta penga­manan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional harus di rubah.

“Jadi kita sementara merubah semua perencanaan yang sudah kita buat untuk tahun anggaran 2020 sesuai perintah SKB, karena banyak terjadi pemangkasan ang­garan untuk penanganan Covid-19,” kata Kepala Badan Penge­lolaan Ke­uangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4).

Dikatakan, pemerintah daerah hanya diberikan waktu dua minggu sudah harus usulkan ke peme­rintah pusat untuk disetujui.

“Paling lambat tanggal 23 April sudah kita usulkan ke pusat perubahan APBD tahun anggaran 2020, ini perintah sedang kita susun,” tandas Anwar.

Anwar mengatakan, pihaknya menargetkan tanggal 20 April APBD sudah bisa diusulkan ke DPRD un­tuk dibahas dan ditetapkan sebe­lum dikirim ke pusat.

“Kalau kita terlambat meng­usul­kan ada sanksi yang diberikan pemerintah pusat untuk pengu­rangan dana alokasi umum tahun berikutnya,” ujarnya.

Menteri Terbitkan SKB

Seperti diberitakan, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indra­wati menerbitkan surat ke­putusan bersama (SKB) tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Pena­nganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengama­nan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

SKB yang tertuang dalam kepu­tusan Nomor: 119/28113/SJ, No­mor: 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020. (S-39)