AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta menggandeng Bank Pemba­ngunan Daerah Maluku terkait penarikan retribusi pedagang di pasar baru Mardika.

Permintaan ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwa­lima, di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Jumat (16/2).

Rahakbauw menjelaskan, pena­ri­kan retribusi di pasar baru yang nantinya dikelola oleh Pemprov Maluku harus dilakukan secara baik.

Hal ini dimaksudkan agar pena­taan penerimaan daerah yang ber­sumber dari pengelolaan pasar baru mardika lebih tertata guna mening­katkan Pendapatan Asli Daerah.

“Pasar baru ini harus dikelola dengan baik termasuk penarikan restribusi yang dulunya dilakukan secara manual maka untuk tahun ini harus dilakukan melalui perbankan,” ungkap Rahakbauw.

Baca Juga: Dorong Transportasi Berbasis Listrik Sebagai Gaya Hidup

Menurut Rahakbauw, salah satu rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus Pasar Mardika juga berkait­an dengan mekanisme penarikan restribusi dimana harus dilakukan dengan menggandeng Bank Pem­bangunan Daerah Maluku.

Pansus dalam kerja telah mende­ngar langsungn penjelasan dari BRI maupun BPDM terkait mekanisme penarikan restribusi di pasar Mar­dika dan diputuskan bahwa pena­rikan restribusi harus dilakukan de­ngan menggandeng BPDM.

“Kami ingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perda­gangan Provinsi Maluku agar dapat bekerja sama dengan PT. Bank Maluku terkait penggunaan Aplikasi Penarikan Retribusi bagi para pedagang yang akan menempati Pasar Mardika New,” tegasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya penarikan restribusi oleh BPDM maka seluruh penerimaan dari pasar mardika baru dapat terkontrol sehingga mencegah terjadinya pungli dari pihak tidak bertang­gungjawab.(S-20)