Tarik Retribusi, Pemprov Diminta Gandeng Bank Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta menggandeng Bank Pembangunan Daerah Maluku terkait penarikan retribusi pedagang di pasar baru Mardika.
Permintaan ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (16/2).
Rahakbauw menjelaskan, penarikan retribusi di pasar baru yang nantinya dikelola oleh Pemprov Maluku harus dilakukan secara baik.
Hal ini dimaksudkan agar penataan penerimaan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar baru mardika lebih tertata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Pasar baru ini harus dikelola dengan baik termasuk penarikan restribusi yang dulunya dilakukan secara manual maka untuk tahun ini harus dilakukan melalui perbankan,” ungkap Rahakbauw.
Baca Juga: PLN Perkuat Dukungan Ekosistem Kendaraan ListrikMenurut Rahakbauw, salah satu rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus Pasar Mardika juga berkaitan dengan mekanisme penarikan restribusi dimana harus dilakukan dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Pansus dalam kerja telah mendengar langsungn penjelasan dari BRI maupun BPDM terkait mekanisme penarikan restribusi di pasar Mardika dan diputuskan bahwa penarikan restribusi harus dilakukan dengan menggandeng BPDM.
“Kami ingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku agar dapat bekerja sama dengan PT. Bank Maluku terkait penggunaan Aplikasi Penarikan Retribusi bagi para pedagang yang akan menempati Pasar Mardika New,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya penarikan restribusi oleh BPDM maka seluruh penerimaan dari pasar mardika baru dapat terkontrol sehingga mencegah terjadinya pungli dari pihak tidak bertanggungjawab.(S-20)
Tinggalkan Balasan