BULA, Siwalimanews – Penyidik Kejari SBT mengurung eks Kasat Pol PP Kabupaten SBT, Abdullah Rumain, di Rutan Cabang Wahai, Senin (6/2).

Rumain ditetapkan sebagai ter­sang­ka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 senilai Rp 952 juta.

Penahanan tersebut dilakukan setelah proses tahap II dari penyidik Polres SBT setelah dinyatakan leng­kap atau P-21.

Pantauan Siwalima di kantor Ke­jaksaan Negeri SBT, Rumain tiba di kantor Kejaksaan Negeri SBT seki­tar pukul 10.30 WIT. Ia menggu­nakan baju kemeja batik berkerak berwana putih kehititaman dan selanjutnya di kenalan Baju tahanan berwana orange.

Kasi Penyidikan, Haikal Hafid ke­pada Siwalima  menjelaskan , proses penyerahan tersangka serta barang bukti, maka pihaknya langsung me­nahan yang bersangkutan di Rutan Cabang Wahai.

Baca Juga: Polda Maluku Tahan Mantan Anggota DPRD MBD

“Setelah ini, kami akan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disi­dangkan,” katanya.

Dikatakan, perkara yang meli­batkan mantan kasat Pol PP SBT ini diduga telah menyalahgunakan ang­garan honorarium anggota Satpol PP bulan november dan desember 2020.

Kerugian negara akibat dari per­buatan tersebut mencapai Rp 952 Juta.

Sementara Untuk pasal yang di­sangkakan, yakni pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anca­man pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta.

Selain itu , Ia juga disangkakan de­ngan jo pasal 55 (1) UU pembe­rantasan Tipikor karena adanya indikasi dilakukan bersama-sama atau adanya keterlibatan orang lain. Sehingga diancam  di lakukan  penyelewengan anggaran ratusan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 Milyar.(S-19)