AMBON, Siwalimanews – Dua unit kapal peng­awasan perikanan yang me­rupakan bantuan dari Pemerintah Pusat ke­pada Maluku tidak berfungsi, akibat tidak ada anggaran yang di­alokasikan bagi operasional kapal tersebut.

Hal ini membuat Ko­misi II DPRD Maluku kecam, dan menilai Pe­merintah Pusat sete­ngah hati dalam mem­berikan bantuan kepa­da Maluku.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Rus­lan Hurasan mengungkap­kan, tidak beroperasinya dua unit kapal bantuan Kemen­terian Kelautan dan Perikanan ini lantaran, tidak adanya anggaran yang dialokasikan bagi operasional.

“Memang Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan kapal penga­wasan perikanan dan saat ini berada di Dinas KP tapi tidak ada biaya operasional,” ujar Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (6/2).

Dikatakan, Pemerintah Pusat tidak sepenuh hati memberikan bantuan bagi Maluku dalam rangka mela­kukan patroli terhadap perikanan di perairan Maluku, sebab jika Peme­rintah Pusat tulus hati maka sudah pasti akan diikuti dengan alokasi biaya operasional yang cukup besar sesuai dengan luas laut.

Baca Juga: Toisuta Ngaku Retribusi Sampah Sudah Dikaji

Pempus kata Hurasan, sudah mengetahui jika Maluku memiliki anggaran yang minim dan tidak mungkin dialokasikan bagi biaya operasional, tetapi justru Pempus membebankan hal tersebut kepada pemerintah daerah.

Disisi lain, jika Pemerintah Pusat memberikan bantuan kapal penga­wasan dan biaya operasional maka, sudah pasti akan ada banyak pela­nggaran diperairan Maluku yang nantinya ditangkap oleh petugas perikanan, karena izin perikanan yang diterbitkan Kementerian Ke­lau­tan dan Perikanan telah bertenta­ngan dengan pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebenarnya ini dilema kalau Pempus kasih bantuan biaya opera­sional maka pasti bertabrakan dilaut sebab sudah melanggar aturan, jadi ini setengah hati juga,” tegasnya.

Terhadap persoalan ini, Hurasan memastikan pihaknya telah meminta Pemerintah Pusat untuk dapat memperhatikan keluhan Pemerintah Provinsi Maluku agar ada alokasi biaya operasional bagi dua unit ka­pal pengawasan perikanan. (S-20)