AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku secara resmi telah menahan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya Kim David Markus, Senin (6/2) di Rutan Polda Tantui Ambon.

Kim David Markus ditahan se­kitar pukul 17.00- 18.00 WIT atas kasus dugaan tindak pidana pe­nganiayaan yang dilakukan terha­dap pedagang ternak Philipus Augus­tein di Pasar Tiakur, Kabu­paten Maluku Barat Daya (MBD).

Selain Kim Markus, dua kera­batnya yakni Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy yang turut terlibat dalam kasus pengeroyokan itu juga ikut ditahan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (6/2) malam.

Dikatakan, Kim David Markus ditahan bersama dua rekannya dan dikenai dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Tunggu Hasil Periksa Ahli, Tersangka Bakal Ditahan

“Betul dengan 2 rekannya dita­han di Rutan Polda,” ujarnya

Sebelum ditahan, pihak penyidik Polda Maluku menetapkan Kim Dav­id Markus dan dua rekannya sebagai tersangka. “Iya benar ketiga sudah dite­tapkan sebagai tersangka,”ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar kepada Siwalima, Senin (6/2) yang dihu­bungi secara terpisah.

Ditanya soal penahanan ketiga­nya, Andry mengaku akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan de­ngan status sebagai tersangka

“Diperiksa dulu, selanjutnya jadi tanggung jawab Polres MBD, kita hanya memback-up,” tuturnya.

Untuk diketahui, Philipus Augus­tein merupakan korban pengero­yokan yang diduga dilakukan Kim Davids Markus dan dua kerabatnya Harun Lerrick, dan Herman Sak­nohiswy. Pedagang ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya ini dianiaya di Pasar Tiakur pada 2 Desember 2022 lalu.

Pasca dianiya, korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres MBD selanjutnya dilakukan visum.

Hanya saja dalam perjalanannya pengusutan kasus ini tak kunjung ada perkembangan dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres MBD, sehingga Polda Maluku ha­rus turun tangan mengusut kasus itu.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber ter­percaya, Kim Markus telah dita­han di Rutan Polda Maluku Tantui, sore kemarin.

“Ditahan sekitar jam 5 sore atau jam 6 sore tadi, dan sudah di tahan di Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujar singkat sumber itu yang meminta namanya tak dikorankan.

Kata sumber itu, Kim David Markus dan dua rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan

Adapun bunyi pasal 170 yaitu, ba­rang siapa dengan terang-tera­ngan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terha­dap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan pasal 351 yaitu, pe­nganiayaan dihukum dengan hu­kuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau den­da sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(2) Jika perbuatan itu menjadi­kan luka berat, sitersalah dihukum pen­jara selama-lamanya lima tahun. (S-10)