SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan enam ter­sangka kasus dugaan korupsi perjalanan di­nas fiktif di Badan Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.

Enam orang yang ditetapkan sebagai ter­sangka yaitu, JB,  MGB,­ KYO, LM, LEL dan KS, se­mua­nya adalah pejabat pada BPKAD Kabupa­ten Kepulauan Tanim­bar Tahun Anggaran 2020.

“Para tersangka ditetapkan dengan surat penetapan ma­sing-masing, tersangka JB,. berdasarkan surat Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, ter­sangka MGB berdasarkan surat nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, Tersangka KYO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat  Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepu­lauan Tanimbar, Gunawan Sumar­sono dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari, Kamis (2/2).

Kajari menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00

Enam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga: Pengadilan Eksekusi Puluhan Bangunan di Jalan Sudirman

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan dan penyitaaan jelas Kajari,  bahwa masih akan dilakukan pengembangan.

“Terhadap harta bergerak maupun lainya kita akan lakukan pengem­bangan lebih lanjut dan ke enam tersangka pun belum kami tahan, karena ada hal lainnya yang perlu kami dalami” ujar Sumarsono

Inspektorat & Jaksa Uji

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Kejak­saan Negeri melakukan uji bukti-bukti kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) yang di duga Fiktif.

Proses pengujian SPPD fiktif tersebut berlangsung di ruang Irban IV Inspektorat Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar, Senin (20/12).

Pantauan Siwalima dengan menggunakan mobil dinas bernomor polisi DE 580 EM, Tim penyidik dari Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar tiba di parkiran utama lantai II, Kantor Bupati KKT sekira pukul 14.00 WIT dan langsung menuju lantai III kantor Inspektorat.

Tim yang dipimpin Kasi Pe­ngawasan Barang Bukti (BB) Bambang Irawan, bersama penyidik lainnya menenteng satu buah Laptop dan konteiner plastik ukuran besar yang berisi ratusan dokumen barang bukti berkaitan dengan SPPD senilai Rp9 miliaar tahun anggaran 2020 pada BPKAD.

Tim penyidik Kejari KKT langsung masuk ke ruang kerja Inspektur Pembantu (Irban) IV. Nampak para penyidik tanpa basa-basi langsung mulai membuka isi konteiner plastik tersebut.

Kepala Inspektur Daerah Jeditha Huwae, yang dikonfirmasi Siwalima diruang kerjanya, menjelaskan kalau kedatangan jaksa penyidik ini untuk mensikronkan barang bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang telah tuntas diperiksa oleh inspektorat.

“Kami kan sudah tuntas pelajari BAP yang diberikan jaksa, tahap selanjutnya kita minta data berupa bukti-bukti untuk kita singkronkan apakah cocok atau tidak,” tandas Kepala Inspektorat KKT, Jedith Huwae kepada Siwalima, Senin (20/12).

Mengingat bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya, semua telah dipegang oleh kejaksaan. Dan pihak inspektorat tidak memegang satu buktipun, maka itu pemeriksaan barang bukti ini didampingi jaksa penyidik.

Diungkapkan, ada sebanyak 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah. Totalnya 2.166 SPPD. Dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah Rp6 miliar lebih dan luar daerah Rp2,8 miliar.

“Setelah kita teliti BAP dari kejaksaan, ada selisih angka lebih rendah dari temuan kejaksaan. Tetapi tidak jauh dari angka Rp6,7 miliar perkiraan kerugian negaranya. Intinya tetap menunggu hasil akhir dari semua tahap ini,”tandas Huwae.

Sementara itu, tim penyidik kejaksaan belum dapat dikonfirmasi, lantaran hingga saat ini masih berada didalam ruangan Irban IV melakukan singkronisasi berkas dan barang bukti.(S-26)