AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga Jalan Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon mendatangi Kan­tor DPRD Maluku, meminta per­hatian lembaga legislatif tersebut terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Kedatangan warga Batu Merah ini diterima Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dan Ketua Komisi IV Sam­son Atapary diruang rapat Ketua DPRD, Senin (6/2).

Salah satu warga yang terkena dampak penggu­su­ran, Haris menjelaskan proses penggusuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon tidak sesuai dengan Standar Opera­sional Prosedur dan tidak didasar­kan pada fakta hukum.

“Saat itu kita sudah minta agar dilakukan pengembalian batas dengan menghadirkan BPN dan Biro Aset untuk melihat langsung lahan dengan luas 1800 meter per­segi milik pemerintah daerah, te­tapi tidak dikabulkan oleh peng­adilan dan dilakukan eksekusi,” ujar Haris.

Menurutnya, ada ketidakadilan Pengadilan Negeri dalam mela­ku­kan eksekusi sebab tidak semua rumah dilakukan eksekusi, me­lain­kan beberapa rumah saja pa­dahal ada juga warga yang ru­mahnya digusur telah melakukan pemba­yaran kepada ahli waris Kolonel Pitersz melalui kuasa hukum Mustakim Wenno.

Baca Juga: Libatkan Umat Muslim, Kinerja Panitia Sidang Jemaat Nania Diapresiasi

Akibat dari penggusuran ter­se­but kata Haris, telah mengaki­bat­kan 26 Kepala Keluarga semen­tara tinggal di masjid terdekat dan membutuhkan bantuan pemerin­tah daerah untuk dapat memper­hatikan warga khususnya anak-anak

“Terlepas dari sisi hukum tapi dari sisi kemanusiaan ada 26 KK yang didalamnya banyak anak sekolah yang harus mendapatkan hak mereka, belum lagi menjelang bulan Ramadhan,” jelas Haris.

Haris mengharapkan, adanya perhatian Pemprov untuk dapat membantu warga yang terdampak dari penggusuran sehingga men­dapatkan hak selayaknya manusia.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri, termasuk dengan ekse­kusi yang dilakukan.

“DPRD tidak mencari urusan hukum apakah eksekusi tidak sesuai prosedur atau tidak, tapi itu sudah jalan dan tidak mungkin me­minta pengadilan untuk memba­talkan karena yang punya hak itu warga,

Namun, dari aspek kemanu­sia­an DPRD akan memastikan setiap warga yang terdampak memper­oleh hak selayaknya, maka pihak­nya akan memerintahkan komisi terkait untuk segera memanggil mitra guna membicarakan per­soalan ini sehingga warga dapat memasuki bulan Ramadhan dengan baik.

Pengadilan Eksekusi

Untuk diketahui 40 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 6.847 meter persegi dieksekusi Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (31/1).

Proses eksekusi yang berlang­sung tanpa perlawanan dilakukan berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb. Tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat. Patria Hamoch Piters.

Sebanyak 500 personil Polres Ambon, dikerahkan untuk meng­amankan proses eksekusi yang berlangsung pada Selasa (31/1/2023). Sementara dari pihak PN, sedikitnya 14 petugas juga ditu­runkan, ditambah, Petugas PLN yang membantu memutuskan ali­ran arus listrik pada lokasi ter­sebut. Juga sejumlah buruh yang bertugas membantu memindah­kan barang-barang warga.

Meski warga sempat berupaya menghentikan pembacaan Putu­san tersebut, namun Jurusita tetap melanjutkan tugasnya hingga proses eksekusi itu dilakukan.

“Kami dari Pengadilan Negeri Am­bon akan membacakan berita acara eksekusi lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Jurusita PN Ambon, Ricky di lokasi eksekusi, tepatnya di depan Rumah Makan Arema Ambon, se­belum eksekusi itu dilakukan.(S-20)