AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mena­han Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu.

Tersangka ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersang­ka dan menjalani pemerik­saan sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari.

“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak lang­sung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pe­ngeluaran,” ungkap Kasi Penyi­dikan Kejati Maluku, Y. E Oceng Almahdali

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta belanja barang dan jasa Rp16,4 miliar.

Kata dia, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Mantan Kadis P3A Maluku Diadili

Ia menjelaskan, dari Rp2,5 miliar total kerugian negara hingga kini belum ada pengembalian.

“Belum ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka,”beber Kasi penyidik.

Dikatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Kabupaten SBT Tahun 2021.

“Kami hari ini melakukan pemanggilan terhadap saudara Sekda juga, akan tetapi saudara Sekda tidak bisa hadir dengan alasan tugas dinas. Hari ini ada 2 saksi yang kami panggil, salah satunya Sekda tetapi tak hadir dengan alasan dinas,” akui Kasidik

Lebih lanjut kata Kasidik, untuk tersangka (IL) setelah bersangkutan diperiksa sebagai saksi, tim menghasilkan bukti yang cukup sehingga tim bersepakat menaikan statusnya menjadi tersangka.

“Bukti dengan jelas telah temukan berupa unsur kerugian negara sehingga kami sepakat menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, “tandasnya

Ditambahkan, pihaknya akan mengkaji lagi terhadap bukti-bukti yang sudah ada.

“Kami akan kembangkan dan akan mengkaji lagi terhadap bukti bukti yang sudah ada, dalam kasus ini hingga dengan penetapan tersangka hampir 80 sampai 90 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, “cetusnya

Sementara itu terkait pasal yang disangkakan, Menurut Kasidik, IL disangkakan dengan pasal berlapis.

“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHPidana dan subsider pasal 3 juncto pasal 18,” Jelas Kasidik

Usai ditetapkan tersangka, IL kemudian digiring ke Rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)