AMBON, Siwalimanews – DPRD ingatkan Pemprov Maluku percepat penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkinaus Sairdekut mengatakan, pemberlakuan sistem penyusunan APBD yang baru mengalami banyak perubahan, sehingga berdampak pada penyiapan dokumen KUA-PPAS.

“Memang dari penjelasan Pemprov dapat dimaklumi karena keterlambatan ini sebagai akibat dari perubahan sistim,” ungkap Sairdekut kepada Siwalima, Kamis (10/12).

Dikatakan, tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) harus berupaya untuk mempercepat penyerahan dokumen KUA-PPAS beserta dengan rancangan APBD Tahun 2021 agar dapat dibahas disisa waktu tahun 2020 ini.

Kendati belum ada kepastian penyerahan dokumen KUA-PPAS, namun pimpinan DPRD Maluku akan melakukan pertemuan untuk mengagendakan paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS dari Pemprov Maluku kepada DPRD untuk dibahas.

Baca Juga: Disperindag Salurkan Sembako bagi Masyarakat

“Dalam minggu ini pimpinan DPRD akan melakukan pertemuan dan mengagendakan paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS dari Pemprov Maluku,” ujarnya.

Terkait dengan waktu tersisa yang digunakan untuk pembahasan, Sairdekut menegaskan, DPRD harus dapat menggunakan semua waktu yang ada untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2021, walaupun memang tata tertib DPRD hanya mengizinkan jam kantor berakhir pukur 17.00 WIT akan tetapi atas persetujuan bersama dapat dibagi untuk dua kali pembahasan.

Ketum AMGPM ini menambahkan, mudah-mudahan setelah penyerahan nanti dalam waktu tersisa sebelum tanggal 31 Desember, DPRD dapat menyelesaikan pembahasan APBD 2021 agar selanjutnya dibawakan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.

Belum Serahkan

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Maluku sampai saat ini belum mengajukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorita Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 20201 ke DPRD.

Sesuai jadwal, pengesahan KUA-PPAS sudah harus dilakukan di DPRD Maluku 30 November 2020 ini.

Pemprov beralasan, belum diajukan KUA-PPAS karena terkendala Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang baru diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Kepala Bappeda Maluku, Anton Lailossa, SIPD merupakan sistim baru sehingga sehingga secara nasional Kemendagri masih melatih tim pemerintah daerah termasuk Maluku untuk penggunaan sistem itu.

Kata Lailossa, Pemprov telah berkonsultasi dengan Kemendagri dan direncanakan bulan Desember ini Pemprov serahkan KUA-PPAS.

“Yang pasti KUA-PPAS tetap ke DPRD di bulan Desember untuk dibahas, dan  akhir tahun sudah bisa disetujui,” jelas Lailosa kepada Siwalima, Minggu (29/11).

Lailossa mengakui, untuk menggunakan sistem baru tidak mudah sehingga Kemendagri sedang melatih tenaga teknis termasuk dari Maluku. “Ini secara nasional tim masih dilatih. Maluku dapat jatah pekan ini oleh Kemendagri, namun dipastikan sebelum 31 Desember sudah harus ketok palu perda APBD-nya,” ujar Lailossa.

Ditanya terkait dengan batas waktu penyerahan KUA-PPAS untuk dibahas di DPRD  pada 31 Desember ini, dirinya mengaku sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

“Kita sudah konsultasikan dengan Kemendagri sehingga kita pastikan di pertengahan bulan Desember sudah diserahkan dan dibahas hingga di tetapkan sebagai perda APBD di akhir tahun 2020 nanti,” tegasnya. (S-50)