AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku memastikan seleksi kompetensi dasar penerimaan ASN tahun 2019 akan diikuti oleh 696 calon PNS.

Tes SKB akan berlangsung serentak secara nasional dan di Maluku akan dipusatkan di kantor UPT BKN Karang Panjang Ambon mulai tanggal 1-29 september mendatang. “Jadi seleksi akan dilakukan se­-rempak mulai tanggal 1 September dengan peserta sebanyak 696 orang,” jelas Kepala BKD Maluku Jas­mono kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (23/8).

Menurutnya kenapa pelaksa­naan dilakukan selama hampir satu bulan penuh karena membatasi jumlah peserta karena tes dilaku­kan ditengah masa pandemi Covid-19. “Peserta kita batasi dimana dari 696 peserta, yang tes di UPT BKN ambon sebanyak 600 orang untuk yang tinggal di Maluku, sedangkan sebagian akan mengikuti tes dari daerah masing-masing seperti di Kantor Regional IV BKN Makassar, UPT BKN Kendari, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional IX BKN Jayapura dan sejumlah tempat lainya,” terang Jasmono.

Selain itu dalam ruangan, panitia akan menerapkan protokol keseha­tan ketat kepada seluruh peserta tes SKB. “Penertapan protokol keseha­tan ketet diberlakukan, dimana peserta dilarang untuk melepas masker selama tes berlangsung, jarak satu peserta dengan peserta yang lain minimal 1, 5 meter dan sebagainya,” ujar Jasmono.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh peserta yang namanya sudah tertera sebagai peserta SKB harus mempersiapkan diri dengan baik sejak sekarang.

Baca Juga: BPBD Belum Terima Data Kelompok dari Desa/Kelurahan

Selain itu peserta juga dimintakan untuk membawa juga KTP dan kartu peserta ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia sebelum masuk ke ruang ujian.

“Kami berharap semuanya dipersiapkan dengan baik sehingga ketika melaporkan diri, tidak ada atribut yang ketinggalan maupun kartu identitas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Provinsi Maluku memastikan batas akhir pendaftaran ulang peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi calon PNS formasi tahun 2019, hari ini Jumat (7/8).

Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor : 08/PANSELDA.CPNS/VII/2020  yang ditantatangani oleh Sekda Maluku Kasrul Selang pada 30 Juli 2020.

“Jadi calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku formasi tahun anggaran 2019, wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta untuk mengikuti tes SKB,” ujar Kabid Pengadaan dan Informasi Kepega­waian BKD Maluku, Isra Budi, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (6/8).

Dikatakan, selain pendaftaran ulang setiap peserta SKB juga ketika mendaftar harus mencantumkan lokasi tes. (S-39)