AMBON, Siwalimanews – Polsek Sirimau berhasil menang­kap  LK alias Igo, di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rabu (1/11).

LK merupakan DPO kasus pen­curian kendaraan bermo­tor yang melakukan aksi­nya di kawasan Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau pada 27 Oktober 2023.

Penangkapan terha­dap pria 19 tahun ini  di­pimpin oleh Kapolsek Si­rimau AKP Sally Lewe­rissa.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan ba­rang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Vega R warna hitam nomor polisi DE  4785 AL.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/10) menjelas­kan, setelah mendapat laporan korban terkait kasus curanmor di Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009 Desa Soya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat

Baca Juga: Jaksa Periksa Tiga Tersangka Kasus DIPA Poltek

“Setelah mengetahui kebera­daan pelaku, Kapolsek Sirimau bersama tim bertolak menuju Piru dan me­nangkap pelaku,” ujar Luhukay.

Usai penangkapan anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap tersangka selanjutnya membawa tersangka menuju Kota Ambon guna pe­meriksaan lebih lanjut.

“Usai diperiksa tersangka dan barang bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Untuk diketahui kejadian berawal pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIT dimana korban bersa­ma rekannya pergi ke rumah rekan lainnya di Desa Poka. Sekitar pukul 03.00 dini hari, korban yang tiba di rumahnya dikagetkan dengan sepeda motor miliknya merk Ya­maha Vega R 110 cc warna hitam dengan nomor Polisi DE 4785 AL yang diletakkan di dalam teras rumah sudah tidak ada. (S-10)