AMBON, Siwalimanews – Polemik pengelolaan Pasar Mardika Ambon masih terus bergulir. Hingga kini belum mengetahui Pemerintah Kota Ambon atau Pemerintah Pro­vinsi Maluku yang menge­lola pasar seluas 6 hektar itu.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far meminta, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya legowo dan berbesar hati me­nyerahkan kewenangan pe­nge­lolaan pasar baru Mar­dika itu ke Pemerintah Kota Ambon.

Sejak awal, kata Far-Far, proses revitalisasi pasar hi­ngga selesai tidak dibeban­kan ke Pemprov Maluku. Be­lum lagi soal urusan relokasi pedagang, secara nyata itu menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon atas kesepa­katan bersama pihak kemen­terian terkait.

“Artinya semua beban ke Pemkot Ambon, sehingga sa­ngat aneh ketika revitali­sasi selesai dan akan difung­sikan, kemudian terkendala soal pengelolaannya. Mestinya Pemprov legowo dan berbesar hati,” cetus kader Partai Perindo ini kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/11).

Dia menjelaskan, seluruh peda­gang yang beraktivitas di dalam Pasar Mardika, merupakan peda­gang milik Pemkot Ambon.

Baca Juga: Pemprov Diberikan Deadline Penyerahan KUA-PPAS APBD 2024

Belum lagi soal retribusi, baik pe­dagang, sampah maupun retribusi pemadam kebakaran, itu dipungut oleh Pemkot Ambon berdasarkan kewe­nangan Undang-undang, bu­kan oleh Pemprov Maluku.

Karena itu sangat jelas, bahwa seharusnya dalam proses penge­lolaan pasar ini menjadi kewenangan Pemkot Ambon.

“Kalau hari ini yang diperma­salahkan itu soal aset yang ada di dalamnya, maka Pemprov harus sa­dar, bahwa Pemkot Ambon meru­pakan bagian dari penyelenggaraan peme­rintahan di daerah, bukan pihak ketiga. Kita contoh PPI Eri, itu beralih kewenangan ke Pemprov, dan Pemkot tidak lagi mencampuri itu. Sebab Pemkot sadari betul ke­wenangannya ditarik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”jelasnya.

Padahal, sambungnya, aset tanah, bangunan maupun dermaga di PPI Eri, semuanya dibiayai oleh APBD Pem­kot Ambon. Tetapi dengan besar hati, Pemkot menyerahkan kewena­ngan itu untuk dikelola oleh Pem­prov Maluku. Maka sama halnya dengan Pasar Mardika saat ini.

“Yang kita pikirkan sekarang, ba­gaimana aset ini harus difungsikan untuk mendorong perekonomian masyarakat. Tapi kalau Pemprov bersikeras untuk tetap mengelola Pasar Mardika lantaran tanah milik aset Pemprov, maka ini sesuatu yang terlalu naif dan itu keliru. Karena hasil konsultasi di Kemendagri me­ngisyaratkan ada hibah dari Pemkot ke Pemprov. Bagi saya ini salah dalam menginterpretasi aturan,” katanya.

Sebab itu, lanjutnya, mana ada yang namanya retribusi pedagang lalu nantinya dibagi ke Pemprov dalam bentuk dana hibah. Apa dasar hukumnya.

Dengan itu, maka Pansus DPRD Maluku juga harus fokus menangani apa yang menjadi kewenangan Pemprov Maluku. “Menurut saya, kelola saja aset di luar pasar dan ruko yang sekarang ada banyak masalah itu. Fokus saja disitu dan jangan egois lalu pedagang jadi korban,” tandasnya. (S-25)