Pengelolaan Pasar Mardika Belum Jelas
AMBON, Siwalimanews – Polemik pengelolaan Pasar Mardika Ambon masih terus bergulir. Hingga kini belum mengetahui Pemerintah Kota Ambon atau Pemerintah Provinsi Maluku yang mengelola pasar seluas 6 hektar itu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far meminta, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya legowo dan berbesar hati menyerahkan kewenangan pengelolaan pasar baru Mardika itu ke Pemerintah Kota Ambon.
Sejak awal, kata Far-Far, proses revitalisasi pasar hingga selesai tidak dibebankan ke Pemprov Maluku. Belum lagi soal urusan relokasi pedagang, secara nyata itu menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon atas kesepakatan bersama pihak kementerian terkait.
“Artinya semua beban ke Pemkot Ambon, sehingga sangat aneh ketika revitalisasi selesai dan akan difungsikan, kemudian terkendala soal pengelolaannya. Mestinya Pemprov legowo dan berbesar hati,” cetus kader Partai Perindo ini kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/11).
Dia menjelaskan, seluruh pedagang yang beraktivitas di dalam Pasar Mardika, merupakan pedagang milik Pemkot Ambon.
Baca Juga: Pemprov Diberikan Deadline Penyerahan KUA-PPAS APBD 2024Belum lagi soal retribusi, baik pedagang, sampah maupun retribusi pemadam kebakaran, itu dipungut oleh Pemkot Ambon berdasarkan kewenangan Undang-undang, bukan oleh Pemprov Maluku.
Karena itu sangat jelas, bahwa seharusnya dalam proses pengelolaan pasar ini menjadi kewenangan Pemkot Ambon.
“Kalau hari ini yang dipermasalahkan itu soal aset yang ada di dalamnya, maka Pemprov harus sadar, bahwa Pemkot Ambon merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah, bukan pihak ketiga. Kita contoh PPI Eri, itu beralih kewenangan ke Pemprov, dan Pemkot tidak lagi mencampuri itu. Sebab Pemkot sadari betul kewenangannya ditarik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”jelasnya.
Padahal, sambungnya, aset tanah, bangunan maupun dermaga di PPI Eri, semuanya dibiayai oleh APBD Pemkot Ambon. Tetapi dengan besar hati, Pemkot menyerahkan kewenangan itu untuk dikelola oleh Pemprov Maluku. Maka sama halnya dengan Pasar Mardika saat ini.
“Yang kita pikirkan sekarang, bagaimana aset ini harus difungsikan untuk mendorong perekonomian masyarakat. Tapi kalau Pemprov bersikeras untuk tetap mengelola Pasar Mardika lantaran tanah milik aset Pemprov, maka ini sesuatu yang terlalu naif dan itu keliru. Karena hasil konsultasi di Kemendagri mengisyaratkan ada hibah dari Pemkot ke Pemprov. Bagi saya ini salah dalam menginterpretasi aturan,” katanya.
Sebab itu, lanjutnya, mana ada yang namanya retribusi pedagang lalu nantinya dibagi ke Pemprov dalam bentuk dana hibah. Apa dasar hukumnya.
Dengan itu, maka Pansus DPRD Maluku juga harus fokus menangani apa yang menjadi kewenangan Pemprov Maluku. “Menurut saya, kelola saja aset di luar pasar dan ruko yang sekarang ada banyak masalah itu. Fokus saja disitu dan jangan egois lalu pedagang jadi korban,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan