AMBON, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023 lalu, tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 digarap tim penyidik Kejak­saan Negeri Ambon.

Tiga tersangka yang dipe­riksa yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Pe­nandatanganan Surat Perin­tah Membayar (PPSPM).

Selanjutnya, Wilma E Fer­dinandus, selaku PNS Poli­tek­nik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek dan Christine Si­walete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa tiga tersangka pada Senin (30/10). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Benar, penyidik telah mema­nggil kembali tiga tersangka untuk kembali dimintai keterangan me­reka, “ ungkap Kasi intel kepada Si­walima melalui sambungan selulernya, Kamis (2/11).

Baca Juga: Warning 6 Pejabat KKT, Hakim: Jangan Coba Suap

Dikatakan, ketiganya merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap saksi lainya yang sampai saat ini belum hadiri panggilan penyidik.

“Harusnya ada empat namun satu berhalangan. Sementara untuk saksi lainnya akan kembali diperiksa pada pekan depan, sebab masih ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Jaksa: Tunggu Waktu

Walaupun sudah menetapkan tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, namun sampai saat ni Kejaksaan Negeri Ambon belum menahan mereka.

Tiga tersangka yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandata­nga­nan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023

Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegia­tan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023

Selanjutnya, Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pol­tek Ambon berdasarkan sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Eka Palapia mengungkapkan, penaha­nan terhadap tiga tersangka hanya menunggu waktu.

Pasalnya, tim penyidik Kejari Ambon dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal untuk membahas sejumlah persoalan dalam kasus tersebut termasuk didalamnya waktu penahanan terhadap para tersangka.

“Untuk penahanan terhadap para tersangka dalam waktu dekat, kita akan rapat internal untuk membahas segala proses yang telah dilakukan dalam kasus ini, dan juga akan kita bahas terkait proses penahanan para tersang­ka,” ungkap Palapia kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Kamis (26/10).

Menurut Eka, Pihaknya telah memeriksa kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Dikatakan, Dari total saksi-saksi yang sudah diperiksa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemerik­saan terhadap para tersangka.

“Sekarang kita masih fokus kepada saksi-saksi lain. Untuk para tersangka kita telah men­jadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, namun untuk sementara belum bisa dipastikan kapan. Kita fokus dulu untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya” ujarnya

Rugikan Negara 1,8 M

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya du­gaan tindak pidana korupsi peng­gunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Temuan bukti dugaan korupsi tersebut setelah tim penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka yaitu, Fence Salhuteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandata­nganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023.

Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegia­tan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023.

Christine Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon ber­dasarkan sprin­dik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhry­ansah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Pala­pia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kantor Kejari, Be­lakang Soya Ambon, Jumat (13/10)

Kajari menyebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan melalui tahapan koordinasi pihak Lembaga Kebija­kan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah kita berkoordinasi de­ngan beberapa lembaga terkait untuk mendapatkan keterangan ahli dalam hal ini LKPP dan BPKP selaku auditor, dan dalam ekspos kami sepakat menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, pertama inisial FS selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) tahun 2018 sampai 2022, Kedua WEF selaku PPK rutin, Ketiga CS selaku PPK penyediaan barang dan jasa Poltek Ambon,” ujar Kajari.

Akibat perbuatan tiga tersangka, kata Kajari, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.875.206.347.

“Kerugian Negara akan me­nunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara dari auditor BPKP,” katanya.

Kajari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para ter­sangka yaitu WF dengan sepe­nge­tahuan FS selaku PPSPM mem­buat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Lima paket pekerjaan atas nama CV,K dan CV.SA yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama 2 penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan 3 penyedia atas nama Sedangkan 3 penyedia atas nama CV.AIT,CV. Empat Pertama dan CV, SAP ada sebagian kegia­tan dilaksanakan sendiri oleh pe­nyedia tersebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama pe­nyedia diambil alih oleh pihak Politeknik.

Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan meng­atasnamakan penyedia diberikan imbalan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Tersangka FS sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk pe­nerbitan SPM, padahal FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh BPK tidak sesuai dengan ke­tentuan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

Selain itu, PPK pengadaan ba­rang dan jasa mengadakan perin­tah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.

Kajari menambahkan, untuk tahap saat ini pihaknya menetap­kan tiga tersangka dan tidak me­nutupi kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Ya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya. Namun ini dulu kami akan kembangkan lagi.

Sementara terkait Direktur Poltek Dady Mairuhu, berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya belum bisa ditetapkan tersangka, karena tidak ada perannya namun bisa saja ketika persidangan ketiga tersangka buka-bukaan dan sebutkan direktur maka akan kita pendalaman,” tandasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp10, 724,822.000.

Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-26)