AMBON, Siwalimanews – Tim Kuasa Hukum Ferry Tanaya bakal melaporkan Kajati Maluku Roro Zega ke Kejaksaan Agung.

Anggota Tim Kuasa Hukum Tanaya Hendrik Lusikooy menegaksan, pihaknya melaporkan Kejati Maluku ke Kejagung, dikarenakan  penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat hukum dan telah melanggar Pasal 81 KUHP Pidana.

“Pada 25 januari kita surati Kejati minta perkara yang diproses untuk ditunda, karena Pasal 81 menerangkan penyidik wajib melakukan penanguhan penyelidikan, selama proses gugatan prayudisial sedang berlangsung. Nah yang dilakukan oleh Kejati ini menabrak aturan yang tertera dalam pasal tersebut, ini sebuah pelanggaran dan cacat secara hukum,” tegas Lusikooy kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/2).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap klien mereka, merupakan satu kesalahan fatal dan menunjukan ketidak patuhan Kejati Maluku terhadap undang-undang. Untuk itu, pihaknya tetap melaporkan Kejati Maluku ke Kejagung.

Ferry Tanya yang merupakan klien mereka telah mendaftarkan gugatan ke PN Namlea pada 22 Januari 2020 melawan pihak Pertanahan dan Kejati Maluku, terkait tanah yang dikatakan milik negara, sehingga Tanaya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Tuding Penetapan Tanaya Cacat Hukum

Pasalnya, terdapat berbagai keganjalan dalam pengakuan pihak Kejati, bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, kegajalan terlihat pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan tanpa ada buku aset, serta tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah negara.

“Karena ada sengketa kepemilkan, klien kami mengugat. Kenapa digugat? karena selain menyatakan tanah tersebut tanah negara, Kejati juga menyita surat tanah milik klien kami. Ini menunjukan secara sepihak tanah tersebut tanah negara. Padahal disidang praperadilan pertama, saksi ahli BPKP menyatakan, bahwa saat dia menghitung kerugian negara tidak ada buku aset negara, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut tanah negara dan kerugian negara hanya dihitung berdasarkan pendapat ahli. Sementara yang namanya pendapat ahli dia belum menimbulkan hak,” bebernya.

Ditanya, selain melaporkan Kejati ke Kejagung, langkah apalagi yang akan ditempuh terkait penetapan tersangka terhadap Tanaya, Lusikooy menegaskan, kemungkinan besar klien mereka akan kembali menempuh jalur pra peradilan.

“Kemungkinan besar kita akan ambil langkah pra peradilan lagi, hanya saja saat ini Tim Kuasa Hukum yang diketuai Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan saya akan berembuk untuk memastikan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (S-45)