AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rudy menuntut Faradiba Yusuf dengan hukuman 20 tahun penjara serta  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di BNI 46 Ambon.

”Menyatakan terdakwa Faradiba Yusuf  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU M Rudy dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana nasabah BNI 46 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ambon, Jumat (24/7).

JPU menilai perbuatan Faradiba adalah perbuatan yang tidak bertanggungjawab sebagai pimpinan. Selain itu, dia telah mencederai nama bank dan menghilangkan kepercayaan nasabah. Hal itu menjadi alasan jaksa memberatkan tuntutannya.

Jaksa juga minta majelis hakim mewajibkan Faradiba membayar uang pengganti sebesar Rp 49,72 miliar. Apabila tidak membayar, maka ia akan dipidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum Faradiba, Jonathan Kainama minta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu hingga Selasa (28/7) bagi mereka untuk mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan JPU.

Baca Juga: Bukti Kuat, Korupsi Proyek Tugu Trikora Harus Tuntas

“Seminggu dari sekarang tanggal merah, berarti hari Selasa (28/7),” ujarnya.

Usai mendengar penjelasan penasehat hukum majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan Selasa (28/7) dengan agenda pembelaan. (Cr-1)