AMBON, Siwalimanews – Terbukti cabuli lima korban yang masih dibawah umur, terdakwa Abbas Fatubun alias Abbas dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 14 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan tim JPU Kejari Ambon dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didam­pingi hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri dalam persida­ngan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8).

JPU menyatakan, terdakwa ber­salah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau anca­man kekerasan, memaksa, mela­kukan tipu muslihat, mela­kukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Tindakan bejat terdakwa mela­ng­gar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Pera­turan Pemerintah Pengganti Un­dang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Pe­netapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana 14 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda 60 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Tolak Bercinta, Motif Pelaku Bunuh Wanita Ini

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi Selasa, 23 Januari 2024 malam sampai Rabu, 14 Februari 2024 bertempat di Kota Ambon rata-rata korban berusia 6 sampai 11 tahun. (S-26)