AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kembali dibuat geram dengan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji yang tidak menggubris panggilan komisi.

Pasalnya, Komisi IV telah dua kali melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan dan jajarannya guna meminta penjelasan terkait dengan persoalan penerimaan siswa baru di SMA Siwalima yang sarat dengan masalah.

Panggilan pertama dilayangkan Komisi IV pada, Senin (12/6) sedangkan panggilan kedua dilayangkan pada, Selasa (13/6) kemarin, namun sang kadis dan jajarannya justru memilih tidak memenuhi panggilan lembaga terhormat ini.

“Kita sudah panggil dua kali, tapi kadis tidak hadir, dan besok ini panggilan yang ketiga, jadi kita minta adanya itikad baik dari Kadis Pendidikan untuk hadir selesaikan persoalan seleksi penerimaan siswa baru di SMA Siwalima,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di ruang komisi, Rabu (14/6).

Samson mengaku, pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan dilakukan Komisi IV, untuk menindaklanjuti laporan yang diterima komisi berkaitan dengan penerimaan siswa baru yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara DPRD dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Nasional Alami Kerusakan

Berdasarkan kesepakatan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hanya sebanyak 70 siswa sesuai dengan ketersediaan anggaran yang dihitung dengan siswa yang lama dan telah dicover melalui APBD.

“Kita tidak menyangka jika penerimaan tahun 2023 melebihi dari kuota dan tidak sesuai dengan keputusan bersama DPRD dan dinas, selain itu banyak anak tidak mampu yang justru tidak lulus seleksi, sedangkan mereka telah lulus administrasi sebagai keluarga tidak mampu, makanya kita panggil dinas untuk tuntaskan,” ungkap Samson.

Panggilan tersebut kata Samson, sangat penting, sebab jika tidak, maka persoalan penerimaan siswa baru pada SMA Siwalima akan mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk DPRD.

Lantaran dua kali tak memenuhi panggilan komis kata Samson, maka sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD, pemanggilan dilakukan selama tiga kali berturut-turut, jika panggilan ketiga masih tidak diindahkan lagi, maka mekanisme panggilan paksa dapat ditempuh.

“Mekanisme sedang kita tempuh jadi kita mengharapakan sang kadis, jika tidak lagi, maka kita bisa ambil langkah yang diatur tatib yakni panggil paksa lewat aparat keamanan,” tegasnya.(S-20)