PIRU, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri SBB memastikan dalam waktu dekat berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB segara dirampungkan.

“Dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara, setelah itu jika JPU menyatakan berkas perkara keempat tersangka lengkap atau P-21, maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II,” ungkap Kajari SBB Bambang Tutuko dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (23/2).

Menurut Kajari, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 pada 6 Februari lalu.

Kemudian, di hari Selasa (20/2) kemarin, tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yang berperan selaku Direktur CV VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam Pengadaan pakaian gratis ini dan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud serta PPK,” ujar Kajari.

Baca Juga: Jenguk Kasat Reskrim, Kapolda Minta Warga Malra Hentikan Pertikaian

Dengan demikian kata Kajari, dalam kasus pengadaan pakaian gratis ini 4 tersanga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Piru.

“Kami sampaikan kembali bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.081.980.267,00- sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024,” jelas Kajari.

Keempat tersangka ini ucap Kajari, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-18)