AMBON, Siwalimanews –  Ferly Dalman R Rumthe, terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan dengan tindakan menyayat tubuh pacar divonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang di pimpin hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/6).

Majelis hakim adalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam Ddkwaan ke satu.

Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,“ Ungkap hakim Martha saat membacakan putusan.

Hal -hal yang meringankan terdakwa menurut mejalis hakim yakni, terdakwa belum pernah dihukum, sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Marlen Irene Talakua alias Ulen mengalami luka terbuka, luka iris/sayat di bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat iris pada bagian bokong/pantat dan badan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Korban Perumahan MBR Tawiri Datangi DPRD

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 celana pendek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, 1 baju kaos lengan pendek motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, 1 celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, 1 kutang milik korban yang terdapat bekas darah yang keseluruhan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak mejadi trauma terhadap korban.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” tandas hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU membeberkan bahwa, terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.15 WIT bertempat di Mangga dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di kos-kosan milik  Tasya Talakua ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Marlen Irene Talakua alias Ulen sehingga menimbulkan luka berat. (S-26)