AMBON, Siwalimanews – Salah satu pedagang yang berjualan tepat di depan Hotel Wijawa II menangis saat disambangi Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Kapolresta dan sejumlah pimpinan OPD di Lingkup Pemkot Ambon, Rabu (14/6)

Dihadapan walikota, pedagang yang hanya berjualan kue dan makanan jadi itu mengaku, setiap harinya dirinya ditagih Rp25 ribu.

“Bapak, kasihan beta ni hanya jual kacil-kacilan, tapi setiap hari ditagih Rp25 ribu. Beta ni hanya bajual par cari sesuap nasi, beta pung anak-anak sekolah, kalau zeng jualan bagaimana, tapi ditagih sebesar itu. Kalau tidak dikasih, dong angkat beta pung barang-barang,” ucap pedagang tersebut sambil menangis.

Sementara pedagang lainnya mengatakan, bahwa setiap hari (sore), usai berjualan, mereka juga ditagih Rp5 ribu. Saat ditanya dari mana orang-orang yang melakukan penagihan itu, para pedagang mengaku tidak tahu. Bahkan mereka juga tidak paham, penagihan tersebut untuk apa.

“Rp5 ribu itu setiap sore, tapi kalu yang Rp20 hingga Rp25 ribu ini, lain lagi, jadi katong ini setiap hari didatangi orang untuk tagih uang bagitu, ada yang sampe katong baku malawang, itu dong angkat katong barang-barang. Baru dong bukan cuma 1 orang, kalau katong seng mau bayar di satu orang, dong kasih datang itu orang yang muka jahat-jahat kamari par bikin takut-takut katong su kaya ada dijaman penjajahan saja, padahal kasiang cuma jualan kue deng katupat bagini, untungnya barapa, itu untungnya su kasih par dong,” tutur para pedagang dengan dialeg Ambon yang kental.

Baca Juga: Mantan Kades Huku Divonis 7 Tahun Penjara

Usai mendengar keluhan para pedagang walikota menjelaskan, para pedagang yang ditagih itu, kerena menggunakan badan jalan yang merupakan areal parkir yang dikelola oleh pihak ketiga, dalam hal ini, PT Mardika Perkasa Permai.

“Jadi pemerintah sudah menyediakan ruang-ruang parkir, yaitu sebagian ruas jalan untuk parkir kendaraan, lalu ditagi retribusi parkir. Persoalan yang terjadi ini, ruas jalan yang diperuntuhkan untuk parkir, dipakai pedagang untuk berjualan, artinya mau diluruskan bahwa, ruang parkir untuk parkir, tidak untuk berjualan, jadi kalau mau dipakai untuk berjualan, maka harus dibicarakan, disepakati. Jadi peristiwa kemarin itu salah paham, pedagang berjualan diruang parkir, kemudian ditagih oleh pengelola parkir, jadi saya mau bilang, dua-duanya salah. Yang satu menggunakan areal parkir untuk berjualan, yang satu menagih retribusi parkir dari yang bukan kendaraan,” ujar walikota.

Untuk itu, dirinya sudah memerintahkan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon, untuk mengatur lokasi tersebut sesuai aturannya. Jika setelah ini, masih saja terjadi demikian, maka akan ditindak tegas sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Sementara terkait penagihan yang mengatasnamakan retribusi yang jumlahnya selalu berubah-ubah, dari Rp2 ribu naik jadi Rp3 ribu, kemudian Rp5 ribu, hingga Rp20 ribu sampai Rp25 ribu saat ini, walikota menegaskan, bahwa masing-masing telah ditetapkan harganya, yang mana untuk parkir, kendaraan bermotor Rp2 ribu, dan mobil Rp5 ribu, untuk kendaraan roda 6, Rp8 ribu, dan itu yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Ambon.

“Tapi kalau ditanya, lalu kalau pedagang yang menempati ruang parkir, berapa harganya, itu tidak diatur. Jadi kalau ada kejadian seperti kemarin, maka, seperti yang sudah saya sampaikan bersama pak kapolresta, bahwa semuanya dikembalikan sesuai pemanfaatannya, kalau itu ruang parkir, maka harus jadi ruang parkir, tidak untuk pedagang berjualan,” tandasnya.

Kenapa demikian kata walikota, karena pihak ketiga selaku pengelola parkir di kawasan Mardika, juga punya tanggungjawab untuk menyetor ke pemkot, jika sebagian areal parkir mereka digunakan untuk berjualan, bagaimana mereka bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

“Oleh sebab itu sehingga penagihan itu dilakukan kepada pedagang yang menggunakan ruang parkir itu. (S-25)