AMBON, Siwalimanews – Koordinator Mas­yarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku, telah melaporkan Kajari Ambon Dian Frits Nalle ke Jaksa Agung Muda Bidang Pe­ngawasan.

“Untuk praperadilan itu bisa di­ajukan kapanpun bisa, untuk rencana pelaporan sudah dan su­dah saya sampaikan laporan secara elek­tronik kepada Jamwas untuk eva­luasi Kajari,” ungkap Boyamin kepada Siwalimanews, melalui voice WhatsApp, Sabtu (12/2).

Menurutnya, kasus ini perlu dilaporkan ke Jamwas, sebab pernyataan yang dibuat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle, disebut asal-asalan dan tidak masuk logika hukum.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan anggaran Rp5,5 miliar di Sek­retariat DPRD Kota Ambon, semakin menarik perhatian publik.

Selain penanganan kasusnya yang membinggungkan publik, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Firts Nalle, tidak masuk logika hukum. Karena pasal 4 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 pengembalian kerugian ne­gara atau perekonomian negara tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Justru pengembalian tersebut adalah bukti korupsi.

Baca Juga: Seruduk DPRD, Warga Pelauw Minta Keadilan

“Pasal 4 itu sama penyelidikan dan pe­nyidikan sebelum, tetapi ketika prosesnya uang sudah diterima masing-masing dengan cara mela­wan hukum, maka sudah dikatakan korupsi. Dalil Kajari itu sangat tidak masuk logika hukum, karena pro­sesnya itu pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan,” jelas Boyamin.

Boyamin mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Kajari Ambon, Dian Frits Nalle yang mene­gaskan bahwa pengembalian keru­gian negara telah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Ambon saat penyelidikan dan bukan penyidikan, pada dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tahun 2020.

Menurut Boyamin, rekomendasi BPK secara otomatis ditujukan ke Walikota untuk memulihkan keru­gian negara, dimana BPK tidak pernah memerintah aparat penegak hukum untuk usut, justru temuan BPK itu, kejaksaan bisa mengusut jika ada temuan kerugian negara atau bukti-bukti yang cukup, maka diadakan penyelidikan.

“Ya otomatis BPK perintah wali­kota, karena itu untuk memulihkan kerugian negara. BPK tidak pernah perintah untuk menyidik atau tidak menyidik, justru aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan untuk menyidik, jika ada temuan, ada ke­rugian negara, ada bukti-bukti yang cukup, maka diadakan penyelidikan. Ini adalah tugas kejaksaan,” tegasnya.

Boyamin menilai, Kajari diduga sengaja melempar bola kembali ke BPK, padahal temuan ini dasarnya dari BPK, dan harusnya dituntaskan sampai ke pengadilan.

Kajari, harus mengambil tanggung jawab penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi penya­lah­gunaan anggaran Rp5,5 miliar di DPRD Kota Ambon, sesuai temuan BPK sampai ke pengadilan.

“Ini namanya Kajari melempar bola yang seharusnya dia menendang, malah dikembalikan ke BPK. Temuan ini justru dasarnya BPK. Jadi harus dituntaskan dan harus sampai ke pe­ngadilan. Jadi Kajari jangan kemu­dian melakukan narasi melempar-lempar, ambillah tanggung jawab menanggani perkara ini secara hukum di pengadilan,” cetusnya. (S-05)