AMBON, Siwalimanews – Guna menuntaskan permasalahan antara dua negeri bertetangga Kariu dan Pelauw Ori, maka DPRD Maluku bakal membentuk panitia khusus untuk melihat permasalahan ini secara baik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (14/2), merespon tuntutan masyarakat Pelauw yang meminta agar DPRD turun dan melihat langsung kondisi di sana.

“Tadi memang diusulkan untuk membentuk Pansus maka kita akan sampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Rumra.

Komisi I DPRD Provinsi Maluku kata Rumra, sejak awal telah bersikap adil dan bijaksana untuk permasalahan antara kedua negeri bertetangga sehingga sampai saat ini belum ada keputusan yang final terkait permasalahan ini.

Komisi I dalam mengambil keputusan, harus mendengarkan masukan dan informasi dari kedua belah pihak, baik Pelauw dan Kariu, karena itu masyarakat Pelauw tidak perlu khawatir jika komisi berpihak kepada golongan manapun.

Baca Juga: Seruduk DPRD, Warga Pelauw Minta Keadilan

“Saya tegaskan Komisi I tetap berdiri di tengah dan tidak berpihak kepada siapapun,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan penjelasan masyarakat Pelauw, ternyata tidak ada permasalahan jika masyarakat Kariu kembali ke negeri mereka, tetapi harus dilakukan secara baik, dengan melihat akar permasalahannya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Terkait dengan sepuluh poin tuntutan yang disampaikan, Rumra menegaskan, jika pihaknya akan melihat poin-poin tersebut dan nantinya dikoordinasikan dengan mitra terkait, baik Pemprov Maluku maupun pihak kepolisian.

Adapun sepuluh poin yang menjadi tuntutan masyarakat Pelauw diantaranya, Pertama, mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus penembakan tiga warga Pelauw yang meninggal dunia dan tiga orang luka tembak serta satu orang anggota Polsek Pulau Haruku.

Kedua, mendesak Polda Maluku untuk menangkap dan mengusut tuntas saudara Stevi Leatomu, Bernadus Leatomu dan Stefanus Leatomu yang diduga sebagai aktor intelektual dibalik konflik Ori Pelauw – Kariu.

Ketiga, mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas oknum-oknum masyarakat Kariu yang melakukan penebangan terhadap pohon cengkeh, pala, durian dan pembakaran rumah hutan sepanjang hutan warga Ori serta usut tuntas kasus pengrusakan situs sejarah Uwa Ruak.

Keempat, mendesak Polda Maluku untuk menyita senjata api dan menangkap warga Kariu yang memiliki senjata api organik yang digunakan untuk menembak warga Pelauw.

Kelima, menyeruhkan kepada Pemda Maluku untuk bekerjasama dengan Pemkab Maluku Tengah, agar skema penyelesaian masalah hak ulayat tanah Pelauw melalui penyelesaian adat.

Keenam, meminta kepada semua pihak yang tidak berkepentingan dan tidak tahu menahu dengan akar permasalahan konflik untuk diam dan tidak ikut campur, biarlah diselesaikan sendiri oleh warga Ori dan Kariu.

Ketujuh, mengembalikan batu keramat pada lokasi situs asasi mahua yang dihilangkan oleh warga Kariu. Kedelapan Proses rekonsiliasi, rekonstruksi dan rehabilitasi Kariu kembali atau tidak harus memperhatikan aspirasi masyarakat Pelauw dan Kesembilan, menuntut DPRD Provinsi Maluku melakukan peninjauan lapangan terhadap hak ulayat Negeri Pelauw. (S-20)