AMBON, Siwalimanews – Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni tahun ini, Polda Maluku telah berhasil menyelesaikan 210 dari 268 kasus kekersan terhadap perempuan dan anak.

Capaian ini mendekati capaian penanganan kasus yang sama di tahun 2022. Dimana sepanjang tahun 2022 Polda Maluku berhasil menyelesaikan 410 kasus atau sekitar 78,1% dari crime total sejumlah 525 kasus.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif dihadapan Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak  I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Mapolda Maluku, Selasa (27/6) menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum kasus tersebut. Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain.

“Dengan data yang ada, membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya,” ucap kapolda.

Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum kata kapolda, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.

Baca Juga: Pemkot tak Bakal Bantu Warga Batu Gajah

Polri sebagai alat negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah, diantaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak,” pinta kapolda.

Polda Maluku menurut kapolda, berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah ini.

“Kami akan terus melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum,” janji kapolda.(S-10)