AMBON, Siwalimanews – Pelaksana tugas Direktur RSUD Masohi Hery Siswanto resmi dilaporkan ke Polres Maluku Tengah, Rabu (9/8). Orang nomor satu di RS Plat Merah milik Pemkab Malteng itu dilaporkan oleh Alter Sopacua, selaku penanggungjawab aliansi rakyat menggugat (Alaram).

Sang direktur dipolisikan sebagai respon terhadap konfrensi pers yang dilakukannya pada, Senin (7/8), yang mana menurutnya ada beberapa pernyataan dalam konfrensi pers tersebut menuduh pihak keluarga maupun masyarakat amahai telah mengorganisir massa untuk melakukan kegaduhan di RSUD Masohi pada, Jumat (4/8).

“Ya, kami telah melaporkan sdr Plt Direktur RSUD Masohi ke Polres Maluku Tengah, karena beliau telah menyampaikan informasi Palsu atau hoaks kepada masyarakat Maluku, terkait peristiwa meninggalnya saudari kami Alm Jostina Rumangun/Kasamilale,” ungkap Alter Kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (19/8).

Menurut Sopacua, laporan tersebut dilayangkan dasarnya yakni, saat konfrensi pers yang disiarkan secara langsung oleh salah satu media lokal di Maluku Tengah itu , sang Plt Direktur RSUD Masohi menyampaikan bahwa Keluarga korban mengejar petugas oksigen untuk memukulnya akibat terlambat merespon permintaan oksigen oleh pihak keluarga, bahkan dia menyampaikan bahwa suami almarhumah membawa massa yang terorganisir untuk melakukan kegaduhan.

Ini informasi hoaks, apa yang beliau sampaikan bahwa keluraga membawa masa dan buat kegaduhan itu tidak benar, untuk itu persoalan pemberitaan hoaks atau berita bohong ini harus diselesaikan secara hukum, sehingga tidak menimbulkan presepsi lain dari masyarakat Maluku Tengah terkait apa yang disampaikannya.

Baca Juga: Rahawarin Jadi Irup HUT RI di Pulau Muara Tami

“Plt Direktur RSUD Masohi harus bertanggungjawab dihadapan hukum terkait pernyataan palsu yang disampaikannya,” tegas Sopacua.(S-26)