NAMLEA, Siwalimanews – KPU Buru resmi menetapkan 326 daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu legislatif yang memperebutkan 25 kursi di DPRD kabupaten tersebut.

Ketua Divisi Teknis KPU Buru Faisal Amin Mamulaty menjelaskan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor: 10 tahun 2023 pada Pasal 70, maka KPU Buru menetapkan DCS anggota DPRD untuk Pemilu tahun 2024.

“Yang memenuhi syarat yakni sebanyak 326 bakal calon,” ucap Faisal kepada wartawan di Namlea, Sabtu (19/8).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Buru Nomor: 276 tahun 2023, setelah sebelumnya dilakukan rakor bersama seluruh pimpinan partai politik/penghubung di aula Kantor KPU Buru, Jumat (18/8).

Pengumuman DCS ini akan dimuat pada media cetak dan portal KPU Buru sejak 19-23 Agustus 2023. Sesuai Pasal 71, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bakal calon anggota DPRD sejak tanggal 19-28 Agustus 2023.

Baca Juga: Usemahu Ditunjukkan Jabat Plt Kadis PUPR Maluku

“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampakan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Buru melalui website info pemilu KPU https:/infopemilu.go.id, email : burukab@gmail.com. atau bisa datang secara langsung ke Kantor KPU Buru pada jam kerja dengan melampirkan identitas diri,” jelas Faisal. (S-15)