NAMLEA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Buru mengecam keras Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy karena menggantikan sejumlah penjabat kepala desa dengan dalil terjerat hukum, kemudian diganti dengan yang baru.

“Kalau ada temuan seperti itu, maka dipanggillah penjabat kades bersangkutan untuk diselesaikan kewajibannya terhadap temuan tersebut. Bukan langsung diamputasi dan diganti dengan penjabat kades lain,” tandas Ketua DPRD Buru Muh Rum Soplestuny kepada wartawan di DPRD, Rabu (16/11).

Ketua DPRD didampingi lima fraksi menyampaikan pernyataan keras itu, menyusul gagalnya rapat DPRD bersama Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dan pihak eksekutif yang diagendakan berlangsung pada pukul 14.00 WIT.

Menurut Rum, menjelang pilkades serentak gelombang I pada 6 Desember nanti di 41 desa, seharusnya eksekutif bersama legislatif dan berbagai pihak terkait fokus menjaga suasana kebatinan sosial masyarakat di setiap desa dan ini juga tanggungjawab utama penjabat bupati dan pihak eksekutif.

Sehingga, jangan lagi ada pergerakan evaluasi untuk menggantikan penjabat kades dengan alasan ada temuan hukum. Kalau pun ada temuan administrasi yang berbuah pelanggaran, maka didahulukan penyelesaian secara itikad baik.

Baca Juga: Pemkot Bersama Bulog Tandatangani PKS

“Jangan sampai dengan dasar itu, inspektur memberikan rekomendasi untuk diganti,” ucap Rum.

Langkah pergantian yang telah ditempuh penjabat itu, oleh para wakil rakyat dari lima fraksi, dinilai  sangat memperkeruh suasana politik di setiap desa tersebut jelang pilkades. Ini berbeda, kalau yang diganti itu, karena ia juga ikut iberkompetisi di pilkades, maka itu wajar dan memang harus diganti.

Tapi yang sangat disayangkan, pergantian itu karena alasan temuan hukum.

“Kalau berbicara temuan hukum, maka semua bisa saja tersangkut dengan temuan administrasi yang bermuara kepada masalah hukum, karena itu sangat mempengaruhi suasana sosial kebatinan masyarakat yang penjabatnya tiba-tiba diganti.(S-15)