AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka merubah besaran Nilai Jual Objek Pajak di Kota Ambon, maka pemerintah kota kembali menyusun perubahan Peraturan Walikota Nomor 54 tahun 2022 tentang Penetapan NJOP, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan di Kota Ambon.

Sosialisasi Perwali yang berkaitan dengan dengan perubahan besaran NJOP tanah yang diselenggarakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) itu, dibuka oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di Manise Hotel, Rabu (25/2).

Pada kesempatan itu, walikota menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan PBB, dan juga sebagai  langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah, sesuai yang dituangkan dalam Perwali Nomor: 55 tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.

“Kedua Perwali ini saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerja sama antara pemkot dan juga BPN,” jelas walikota.

walikota mengaku, potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya, sehingga diharapkan akan dioptimalkan soal pendataan untuk mengidentifikasi ulang wajib pajak di kota ini.(S-25)

Baca Juga: Tanggap Darurat Tanimbar Diperpanjang