AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, melalui Pengumuman Nomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022, yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse.

Kepala BKPSDM Kota Ambon, Beni Selanno, Senin (25/4) ketika ditemui di Balai Kota, menjelaskan, Hari Libur dan Cuti Bersama sesuai pengumuman dimulai  29 April dan berakhir 8 Mei 2022.

“Hari Jumat 29 April 2022 adalah Cuti Bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, 30 April adalah Hari Libur biasa, dan 1 Mei merupakan Hari Libur Nasional Peringatan Hari Buruh Internasional,” rincinya.

Dikatakan, hari Senin dan Selasa, 2 dan 3 Mei, adalah hari libur Nasional Idul Fitri, selanjutnya tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022 ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Cuti Bersama. Sementara tanggal 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.

“Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin 9 Mei 2022, dan waktu kerja kembali disesuaikan kembali dengan jam kerja Pemkot Ambon,” terangnya.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, FJPI Maluku Gelar Diskusi

Menurut Selanno, khusus bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, seperti Puskesmas, Damkar, Satpol-PP, Perhubungan dan PDAM, Pimpinan OPD masing- masing diminta untuk dapat mengatur penugasan pegawai, pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Bagi masyarakat dan organisasi pemerintah/non pemerintah kami juga mengharapkan agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud” tandasnya. (S-08)