AMBON, Siwalimanews – Advokad Muda Indonesia Bergerak Wilayah Ambon menyampaikan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang asal Sumatera Utara ini disomasi atas pernyataanya di Medsos yang dinilai telah merendahkan profesi advokat secara umum serta advokat dibawah naungan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) yang di Nahkodai Prof Dr Otto Hasibuan.

Advokad Muda Indonesia Bergerak Ambon yang dikoordinir Rustam Herman dalam somasi terbukanya kepada wartawan di Ambon Senin (25/4) malam mengatakan Pembacaan somasi terbuka terhadap Hotman atas statement terkait organisasi advokat Peradi dibawah kepemimpinan Prov Dr Otto Hasibun adalah tidak sah. Hal itu merutnya disimpulkan secara sepihak lantaran AD- ART peradi yang dibatalkan pengadilan.

“Hotman yang menyatakan jika Perado di bawah kepemimpinan Prov dr Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA no.997/k/pdt/2022, merupakan penyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun prasangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” tandas Rustam.

Menurutnya, MA didalam pernyataanya di media online menyatakan MA menegaskan status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA no.997/k/pdt/2022, oleh sebab itu, Advokat yang memegang kartu Peradi dibawah kepemimpinan Prov Dr Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

Baca Juga: Sempat Buron, Koruptor PNPM Aru Utara Ditangkap

“Dalam putusan MA a quo ma­salahnya hanya menyangkut Ang­garan Dasar Organisasi Advokat. Sedangkan status Advokad yang bersangkutan serta serifikat advo­katnya tetap berlaku, ini penyataan resmi juru bicara MA , Andi Samsan Nganro,” tandasnya.

Atas pernyataan Horman yang membuat gaduh, maka Advokad Muda Indonesia Bergerak Wilayah Ambon mendesak Horman Paris untuk menyampaikan permoho­nan maaf secara terbuka kepada se­luruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prov Dr Otto Hasi­buan, maupun kepada Otto Hasi­buan secara pribadi.

“Pernyataan telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Kami selaku Advokat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu Kami meminta Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi dan Prov Dr Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini,”pintanya.

Rustam mengatakan jika dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak ada tindaklanjut maka dirinya mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun medsosnya mengenainya tidak sahnya kartu Advokat yang diterbitkan oleh Peradi merupakan pencemaran nama baik Kami sebagai Advokat, dan oleh karenanya telah mela­nggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, untuk itu apabila dalam batas waktu ditetapkan tidak ada tindakan maka Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,”tegasnya. (S-10)