AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pe­ngadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vo­nis terhadap mantan Raja Tawiri Jacob Ni­kolas Tuhuleruw Cs terbukti bersalah me­lakukan tindakan ko­rupsi ADD dan DD tahun 2015-2018.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Christina Tetelepta itu, me­nya­takan para terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis masing-masing kepada mantan raja, Jacob Nikolas Tuhuwleru dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000 subsi­diair 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Samuel Riku­mahu selaku Ketua pengelola kegia­tan divonis pidana penjara selama 4  tahun, denda Rp100.000.000,00 subsidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp571.331.695.00  dengan keten­tuan, apabila terdakwa tidak memba­yarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pe­ngganti, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Sedangkan terdakwa Archilaus Latulola selaku sekretaris negeri, divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100.000.000  subsidiair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp571.331.695 subsider 1 tahun dan 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim Christina Tetelepta saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (29/8).

Baca Juga: BCA dan BPN Diperiksa

Sebelumnya nama Raja Negeri Tawiri Yakobus Nikolas Tuhuleruw kembali tersuar lantaran, keterlibatannya dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan pada Negeri Tawiri tahun 2015 hingga 2018.

Tuhuleruw yang kini berstatus terpidana pasca divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus pembebasan lahan pembangunan dermaga Angakatan Laut di Tawiri, harus kembali dihadapkan dengan proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus penyimpangan keuangan Negeri Tawiri.

Tidak hanya Raja Tawiri dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan A Latulola selaku Bendaha serta Sekretaris Negeri Tawiri dan Samuel Rikumahu selaku ketua tim pelaksana kegiatan.

“Kemarin usai pemeriksaan penyidik langsung lakukan penahan terhadap tersangka Samuel Rikumahu sementara tersangka A Latulola dilakukan penahanan tadi,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Y A Ocheng Almahdaly kepada wartawan, Kamis (27/1).

Almahdaly menjelaskan, Latulola yang menjabat sebagai bendahara tahun 2015 – 2016 dan Sekretaris Negeri di Tahun 2017 – 2018, saat menjabat sebagai bendahara dirinya terlibat dalam pengelolaan DD dan ADD yang dinyatakan bermasalah atas temuan jaksa.

Kemudiam saat menjabat sekretaris, dirinya melakukan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan DD dan ADD tahun 2017 2018, bersama-sama dengan ketua tim pelaksanaan kegiatan Samuel Rikumahu dan Raja Negeri Tawiri tahun 2015-2018 Yakobus Nikolas Tuhuleruw.

“Mereka melakukan penandatanganan pertanggungjawaban dokumen fiktif dan mark up bersama-sama sehingga terdapat kerugian negara diperkirakan Rp.3 milliar berdasarkan perhitungan penyidik, sambil. menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Maluku,” pungkasnya. (S-10)