AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru ber­hasil meringkus Amandus Ohoiwutun,  terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.

Ohiwutun merupakan buro­nan jaksa yang sempat kabur pada tahun 2018 lalu usai di­vonis bersalah oleh Mahka­mah Agung RI dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 200.000.000 subsider kuru­ngan penjara selama 3 bulan.

Terpidana juga dituntut  membanyar uang pengganti sebesar Rp.835.306.000 de­ngan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Pelarian terpidana koruptor ini terhenti setelah tim jaksa bekerjasama dengan kepo­lisian setempat mengaman­kan terpidana di Desa Lang­gur, Kabupaten Maluku Teng­gara pada Selasa, 3 Mei 2022.

Menurut Kasipenkum Dan Hu­mas Kejaksaan Tinggi Ma­luku, Wahyudi Kareba pena­ngkapan terpidana dilakukan berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan ber­lanjut, penyalahgunaan  dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Uta­ra Sebesar Rp.1.520.739.032.

Baca Juga: Sejumlah Rumdis Milik Pemprov Disegel  KPK

“Penangkapan ini meli­batkan Staf kejaksaan Negeri Aru personil intel kejaksaan negeri Tual dan Polres Tual,” ujar Kareba kepada wartawan, Kamis (5/5).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat­kan informasi keberadaan terpi­dana di Desa Langgur.  Kemudian Staf Kejari Aru berangkat ke Tual menggunakan Angkutan Laut (Ferry) dari Pelabuhan Dobo pada Minggu (1/6) dan tiba di Tual pada Senin (2/5).

Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, terpidana terlihat sementara beraktivitas dirumah miliknya. Tidak membuang kesem­patan, tim yang siaga berkoor­dinasi serta melakukan penang­kapan.

“Tim komunikasi dengan Kajari Aru selanjutnya Kajari Aru menghu­bungi Kajari Tual Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama personil Polres Tual berangkat sekitar pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana, dengan negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput dan dieksekusi Lapas Klas III Dobo,” ungkapnya.

Sempat Buron

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aru bersama Personil Polres Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana Penyalahgunaan  Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032.

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Ke­jaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama staf dibantu dua  personil Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap terpidana Sahabudin Belsigaway Alias Udin.

Terpidana ditangkap di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4)   Penangkapan itu dilakukan sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018. Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam penyalah­gunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (23/4).

Dikatakan, penangkapan dilaku­kan setelah tim Intelijen menda­patkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.

Selanjutnya, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf dan 2 polisi berangkat dari Kota Dobo sampai di Desa Marlasi, dan menuju rumah terpidana. Tiba di TKP, Tim mendapati terpidana yang sementara tertidur.

“Penangkapan tidak ada kendala karena saat tim tiba, terpidana dalam posisi tidur. Usai melakukan penangkapan tim mengiring kembali ke Dobo dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun terhadap Sahabudin Belsigaway Alias Udin, terpidana Penyalahgunaan  Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara .

Selain pidana badan, terpidana juga diharuskan membayar denda Rp.200.000.000 juta subsider kurungan 3 bulan, serta membayar Uang Pengganti Rp.96.094.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. (S-10)